Menjalin Komunikasi Tingkatkan Pelayanan
Sambas (Kemenag Kalbar)---Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat Ahadi ikuti sosialisasi Aplikasi Pelayanan Integrasi data Kependudukan melalui Pengadilan Agama Sambas (APIK-PAS) di Kantor Pengadilan Agama Kelas IA Kabupaten Sambas bersama Disdukcapil, Kemenag, KUA dan PA, terkait administrasi pencatatan nikah, pada hari Rabu, 8 Oktober 2025 pukul 14.00 Wiba.
Mewakili Kakankemenag Kepala Seksi Bimas Islam Mursidin katakan "aplikasi untuk memudahkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, pertemuan ini merupakan kepentingan bersama untuk memperkecil permasalahan yang muncul", imbuhnya.
Ditambahkan Mursidin integrasi data dari tiga institusi dalam memberikan kepastian, mengurangi birokrasi yang panjang, bersama-sama ditindak lanjuti, perlu dijalin komunikasi tiga arah", pungkasnya.
Mewakili Kadis Dukcapil Kabid pemanfaatan data dan pelayanan inovasi Aguswati "pertemuan hari ini membawa manfaat bagi kita Aplikasikan Apik-Pas untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas, mengurangi kecurigaan dalam pelayanan, serta kejelasan antar tiga instansi", ungkapnya.
Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Kabupaten Sambas A. Rukip menjelaskan "sidang terpadu hanya isbat nikah, terkait isbat merupakan kepastian dokumen identitas, selain itu paparkan aplikasi APIK-PAS merupakan upaya kita untuk memangkas birokrasi yang ribet, harapannya kedepan dilayani 3 Orang di PTS dengan tenaga yang mempuni", tegasnya.
"Dengan aplikasi ini mengurangi tenaga efektif dalam pelayanan tutur Ketua PA Sambas A. Rukip, seraya menjelaskan BHT "Cerai gugat tidak ada talak 1,2,3, tidak rujuk kecuali nikah sementara cerai talak bisa rujuk dalam masa Iddah", tukasnya.
Dalam penyampaian materi Kabid pemanfaatan data dan pelayanan inovasi Aguswati membahas "Jenis pelayanan pada aplikasi APIK-PAS diantaranya pelayanan Perubahan status perkawinan, pelayanan asal usul anak dan pelayanan sidang terpadu isbat nikah", jelasnya. (AHD)
0 Response to "Menjalin Komunikasi Tingkatkan Pelayanan "
Posting Komentar