Kewajiban Menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan

Sambas (Kemenag Kalbar)---Kembali digelar KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat pada hari Kamis 09/10/2025 pukul 08.00 Wiba kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Mandiri dilingkungan KUA Kecamatan.

Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat Ahadi katakan "kegiatan ini untuk dilaporan pertanggungjawabannya ke Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas", paparnya.

Ahadi ungkapkan menjadi hal penting yang meliputi "laporan pelaksanaan kegiatan (narasi singkat kegiatan), daftar hadir peserta dan narasumber, dokumentasi foto kegiatan, Rekapitulasi pre-test dan post-test peserta (jika ada), form evaluasi peserta (jika ada), bukti pendukung lainnya (nota konsumsi), sertifikat bimwin", tukasnya, 

Dipaparkan Ahadi "setiap kegiatan data bimwin di aplikasi simkah sudah berwarna biru yang artinya sudah mengikuti bimwin, dilaporkan paling lama bulan Nopember guna kelengkapan administrasi dan proses monitoring serta evaluasi", imbuhnya.

"Kewajiban menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) adalah kewajiban bagi calon pengantin (catin) untuk mengikuti bimbingan pra-nikah sebelum melangsungkan pernikahan, sebagaimana diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 berlaku mulai Juli 2024", pungkas Ahadi.

Ahadi tambahkan "tujuannya untuk memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan dalam membangun keluarga yang sakinah (ketenangan, cinta, dan kasih sayang), karena tingginya angka perceraian dan stunting, serta untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga", tegasnya.

Selain itu Ahadi  bahas "Materi Wajib dalam Bimwin
Persiapan Keluarga Sakinah meliputi pembekalan mengenai landasan keluarga yang sakinah, termasuk komunikasi, kepercayaan, dan kerja sama", jelasnya.

"Kesehatan Keluarga, materi yang disampaikan melibatkan Kementerian Kesehatan, DP3A2KB (Bidan, dan Gizi serta Penyuluh KB) dengan fokus pada kesehatan reproduksi dan pencegahan stunting" kata Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat Ahadi.

"Manajemen Keuangan, memberikan pemahaman tentang pengelolaan keuangan keluarga. Generasi Berkualitas, membimbing calon pengantin dalam merencanakan dan membentuk generasi yang berkualitas", tukas Ahadi.(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kewajiban Menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan"

Posting Komentar

Silaturahmi Kepala KUA bersama LPTQ Teluk Keramat

Sambas (Kemenag Kalbar)---Acara silaturahmi digelar LPTQ Jum'at 19/12/2025 pukul 13.30 Wiba di SMPN 2 Teluk Keramat, dalam k...