Penguatan dan Evaluasi Tata Kelola PNBP

Sambas (Kemenag Kalbar)---Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat lakukan pembinaan ditempat kerja bagi operator SIMKAH berdasarkan surat B-258/DJ.III/HM.01/10/2025 dari Dirjen Bimas Islam, tentang dispensasi pengajuan pencairan JPT petugas layanan nikah periode 30 Mel s.d. 30 September 2025, tertanggal 6 Oktober 2025.

Dikatakan Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat Ahadi pada hari Rabu 8/10/2025 pukul 08.00 diruang kerja operator SIMKAH melansir surat tersebut, dalam rangka penguatan dan evaluasi tata kelola pengelolaan PNBP", pungkasnya.

Dipaparkan Ahadi "pertama pemberlakuan batas waktu pengajuan pencairan jasa profesi dan transpor Petugas layanan nikah pada aplikasi SIMKAH sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 478 Tahun 2025 merupakan mekanisme kontrol alas: a. pencairan jasa profesi dan transpor Petugas layanan nikah setiap bulan setelah periode bulan berakhir; b. ketersediaan pagu anggaran; c. ketersediaan dana PNBP; dan d. tunggakan dana PNBP". 

"kedua pengajuan pencairan jasa profesi dan transpor Petugas Layanan Nikah periode 30 Mei s.d. 30 September 2025 pada aplikasi SIMKAH diberikan dispensasi perpanjangan waktu tanggal 13 sampai dengan 20 Oktober 2025 pukul 23:59 WIB. 

"Ketiga KPA agar memastikan dan memonitor secara berkala perlode dispensasi tersebut berjalan 
dan dilakukan secara optimal", jelas Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat Ahadi.

Selain itu Ahadi katakan "Keempat petugas layanan nikah berkewajiban melaporkan pelaksanaan tugas layanan nikah pada aplikasi SIMKAH dengan mengupload dokumentasi foto yang menjadi pertanggungjawaban secara personal", ungkapnya.(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penguatan dan Evaluasi Tata Kelola PNBP"

Posting Komentar

Rapat Kerja Pimpinan MUI Kabupaten Sambas

Sambas (Kemenag Kalbar)---Rapat Pimpinan MUI Kabupaten Sambas hari Sabtu 20 Desember 2025 pukul 10.00 Wiba di Rumah Makan Kartia...