Ikrar Wakaf Sebidang Tanah Desa Lubuk Dagang
Sambas (Kemenag Sambas) Dihadiri Kepala Desa Lubuk Dagang Suaib, Kepala Dusun Dagang Barat Hadini Ikrar sebidang tanah ukuran 1.121 meter persegi untuk pembangunan Masjid Dusun Sebenua' Desa Lubuk Dagang dengan seorang pewakif Narijan diterima Ketua Nadzir H. Sanefo dengan dua orang saksi Andi dan Edi Suhendri dihadapan Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas yang diberi tugas tambahan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Ahadi, pada hari Jum'at 29/11/2024 bersamaan hari korpri pukul 09.00 dilokasi Tanah wakaf.
Menjelaskan Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi proses pembuatan akta ikrar wakaf tanah untuk masjid adalah sebagai berikut: Wakif atau kuasanya datang ke KUA di tempat tinggal dengan membawa persyaratan yang diperlukan; Wakif atau kuasanya menyampaikan keinginan untuk berwakaf kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) atau Kepala KUA. PPAIW memeriksa persyaratan dan mengesahkan Nazhir. Wakif atau kuasanya mengucapkan ikrar wakaf di hadapan saksi dan PPAIW. PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya. Wakif, Nazhir, dan saksi pulang dengan membawa salinan AIW. PPAIW atau Nazhir mengajukan permohonan pendaftaran nazhir kepada Badan Wakaf Indonesia. PPAIW atau Nazhir mendaftarkan tanah wakaf kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Setelah diterbitkan surat keputusan pemberian hak atas tanah atas nama nazhir, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota tersebut menerbitkan sertifikat tanah wakaf.
Selain dipaparkan pula beberapa persyaratan yang perlu disiapkan untuk membuat akta ikrar wakaf tanah antara lain: Surat kepemilikan tanah atau sertifikat tanah; Surat pernyataan wakif untuk mewakafkan tanahnya; Surat keterangan kepala desa tentang tanah wakaf; Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah bahwa tanah tidak dalam sengketa; Foto copy ktp wakif, saksi-saksi, dan nazhir, Imbuhnya.
Disampaikan Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi sebagai PPAAIW, wakaf tanah untuk masjid memiliki banyak manfaat, di antaranya: Meningkatkan kehidupan keagamaan. Tanah wakaf yang digunakan untuk membangun masjid dapat menjadi tempat ibadah, pengajaran agama, dan aktivitas keagamaan lainnya. Mendorong kesejahteraan umat
Masjid yang dibangun dari tanah wakaf akan menjadi tempat ibadah yang digunakan oleh umat Islam, sehingga kesejahteraan umat Islam juga akan terangkat. Menumbuhkan kepekaan terhadap permasalahan sosial. Wakaf masjid dapat menumbuhkan kepekaan seseorang terhadap permasalahan sosial, terutama di daerah yang fasilitas tempat ibadahnya belum memadai.
Sebagai PPAAIW Ahadi menegaskan Investasi untuk kebaikan Harta yang diwakafkan akan tetap memberikan manfaat yang berkelanjutan dan terjaga dari perubahan zaman. Amalan sunah yang dianjurkan Wakaf merupakan amalan sunah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Pahala yang mengalir terus Pahala wakaf akan terus mengalir, bahkan setelah orang yang mewakafkan hartanya telah meninggal dunia. Menumbuhkan jiwa sosial. Berwakaf membuat kita lebih peduli dan berempati pada mereka yang membutuhkan. Memajukan syiar Islam. Wakaf menandakan syiar Islam terus hadir dan diberkahi oleh Allah Swt.(AHD)
0 Response to "Ikrar Wakaf Sebidang Tanah Desa Lubuk Dagang "
Posting Komentar