KUA Sambas Terima Monitoring Pendataan Tanah Wakaf
Sambas (Kemenag Sambas) Monitoring pendataan tanah wakaf dan AIW dilakukan oleh Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas Iswandi diterima Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi, data setiap bulan jika terjadi peristiwa Ikrar Wakaf wajib untuk dilaporkan dengan melampirkan bukti fisik, hari Jum'at 29/11/2024 pukul 14.30 Wiba. Menindaklanjuti MoU Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas 1000 Persil Tanah wakaf, Kementerian Agama dan BPN.
Dalam pembicaraannya Iswandi mengatakan tujuan pendataan tanah wakaf adalah untuk memastikan kejelasan dan keamanan status hukum tanah wakaf. Wakaf adalah perbuatan hukum untuk memisahkan sebagian harta kekayaan berupa tanah milik dan melembagakannya untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umat Islam.
Ditambahkan tanah yang sudah diwakafkan tidak lagi menjadi milik pewakif, tetapi menjadi milik Allah SWT. Wakaf memiliki beberapa manfaat, di antaranya: Menyucikan harta; Mendekatkan diri kepada Allah Swt; Meningkatkan kualitas hidup di dunia maupun di akhirat; Mengurangi kemiskinan; Memberikan dukungan kepada mereka yang membutuhkan; Mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf; Memajukan kesejahteraan umum, tuturnya.
Dengan senang hati Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi menyambut kedatangan Penyelenggara Zakat Wakaf, seraya mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan monitoring guna memberikan motivasi dan semangat kerja, mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf agar terlindungi secara hukum. Program sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk pengamanan aset wakaf yang dilakukan oleh Kementerian Agama berkerjasama dengan Kementerian ATR/BPN dan BWI dalam rangka memfasilitasi percepatan sertifikasi tanah wakaf, jelasnya.
Ahadi menekankan bahwa wakaf yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan permasalahan, terutama bagi generasi mendatang. Pengelolaan yang buruk dapat berdampak jangka panjang, dan pengetahuan mengenai tata cara pengelolaan wakaf perlu disosialisasikan dengan baik. Selain itu dipaparkan bahwa hingga saat ini, permasalahan wakaf yang muncul umumnya bersifat administratif, seperti hilangnya akta ikrar wakaf, meninggalnya Nazir, atau ketidaksesuaian pemanfaatan aset wakaf dengan harapan wakif. Meskipun belum mencuat ke masalah hukum, namun penting untuk mencari solusi terbaik dan memperkuat administrasi, katanya.(AHD)
0 Response to "KUA Sambas Terima Monitoring Pendataan Tanah Wakaf "
Posting Komentar