Pengambilan Sumpah PAW BPD Desa Sebayan
Sambas (Kemenag Sambas) Kamis 27/06/2024 pukul 09.30 Wiba Pengambilan sumpah dan pelantikan Hasikin pengganti antara waktu anggota lama Sri Wahyuni dengan Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor: 347/DINSOSPMD/2024 tanggal 08 Mei 2024, bertindak sebagai rohaniawan dan pembaca do'a Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi pada acara tersebut.
Pembinaan Camat Sambas Slamet Riadi, SH menyampaikan bahwa sebagai anggota BPD punya tanggung jawab yang harus diemban yaitu tugas aspiratif menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Kepala Desa, fungsi legislatif membuat peraturan Desa, fungsi yudikatif mengawasi kegiatan pembangunan desa, memperbanyak menggali ilmu baik itu peraturan dan program kerja, pesan Camat bangun kerjasama yang baik, sejalan seiya sekata agar pembangunan berjalan lancar, perlu menjaga perilaku dan etika kerana BPD adalah panutan masyarakat.
Dijelaskan bahwa BPD tidak boleh intervensi langsung menjadi pekerja proyek atau menjadi kontraktor, lebih jauh dijelaskan Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa: Menggali aspirasi masyarakat, Menampung aspirasi masyarakat, Mengelola aspirasi masyarakat, Menyalurkan aspirasi masyarakat, Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Menyelenggarakan musyawarah Desa, Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu, Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.(AHD)

0 Response to "Pengambilan Sumpah PAW BPD Desa Sebayan "
Posting Komentar