Isbat Nikah: Ketetapan Hukum Warga Negara
Jum'at (02/02/2024) pukul 08.30 Wiba dikantor Desa digelar kembali isbat nikah di Desa Kartiasa dengan jumlah 18 pasang peserta untuk mendapatkan buku nikah dengan ketetapan Pengadilan Agama Sambas dilakukan secara terpadu mandiri bersama Kantor Urusan Agama revitalisasi Kecamatan Sambas.
Tampak keceriaan para pasangan yang ingin mendapatkan buku nikah guna melengkapi dokumen negara yang sah baik menurut aturan agama maupun menurut aturan negara, ada yang sudah puluhan tahun tidak memiliki buku nikah dengan kebahagiaan yang dirasakan pada hari ini mereka telah lolos untuk mendapatkan buku nikah dan mereka sangat berterima kasih kepada Pemerintah Desa Kartiasa yang telah memfasilitasi dan dapat memberikan kesempatan untuk mereka mendapatkan hak hukum secara legal ungkap salah satu pasangan Isbat dan Kepala Dusun Bindang Tajudin, Kepala Dusun Sekuyang Nuryadin, Kepala Dusun Jaur Efrina, Kepala Dusun Simpang Hendri.
Tiada rasa jemu dan lelah kami memberikan pelayanan kepada masyarakat kami yang ingin mendapatkan kebenaran legalitas secara hukum untuk memenuhi persyaratan dokumen negara yang merupakan hak warga yang harus kami berikan kepadanya ungkap Yulida Kepala Seksi Pelayanan Pemerintah Desa Kartiasa.
Menurut Zayyat Panitera Pengadilan Agama Kelas IB Sambas, berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik, maka pada Ini kita lakukan sidang Isbat Nikah terpadu Mandiri bersama PA, KUA, dan Disdukcapil Sambas di Desa Kartiasa imbuhnya.
Dalam rangka melindungi setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam berhak untuk mendapatkan kutipan akta nikah (buku nikah) sebagai bukti bahwa pernikahan yang telah mereka laksanakan itu sah dan mempunyai kekuatan hukum, dengan demikian pemerintah berkewajiban untuk memberikan kemudahan pada masyarakat apalagi masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh buku nikah, tentunya setelah ditetapkan Pengadilan Agama tentang kebenaran dan sahnya nikah jelas H. Ahadi, S.Sos Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas.(AHD)

0 Response to "Isbat Nikah: Ketetapan Hukum Warga Negara "
Posting Komentar