Tunda Nikah Usia Sekolah: Tetap Bahagia
Sambas (Kemenag Kalbar)---Acara dipandu Master Ceremony Adi Andriansah PIC Pelayanan Konsultasi Syari'ah dan Penerangan Agama Islam, didampingi lima PIC, Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) di SMKN 1 Teluk Keramat diikuti 115 peserta Selasa 16/12/2025 pukul 08.00 Wiba, dibuka Kepala SMKN 1 Teluk Keramat dilanjutkan penyampaian materi Remaja Yang Sehat oleh H. Ahadi, S. Sos, Moderator Meriono, S.Sos, Materi pernikahan dini disampaikan Surahman, S. Kom Moderator Nurfitriani, S.Sos.
Kepala SMKN 1 Teluk Keramat Mardiah "mengapresiasi dan berteima kasih atas terselenggaranya BRUS di Sekolah yang dipimpinnya seraya mengajak siswa(i) untuk aktif menerima bimbingan dengan baik agar mendapatkan ilmu yang bermanfaat serta berharap agar anak-anaknya menunda usia nikah dini", pungkasnya
Penghulu Ahli Madya diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat Ahadi pemateri pertama membahas "remaja yang sehat, tidak hanya sehat secara fisik (makan bergizi, olahraga, cukup tidur, hindari rokok/narkoba) tetapi juga sehat mental dan sosial (mampu mengelola emosi, percaya diri, punya hubungan baik, tidak mudah stres, dan membatasi gawai)", jelasnya.
Dipaparkan Ahadi "menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal pernikahan di Indonesia adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Ketentuan ini mengubah UU Nomor 1 Tahun 1974 yang sebelumnya membolehkan perempuan menikah di usia 16 tahun, sementara laki-laki di 19 tahun", tuturnya.
Tagar BRUS "tunda nikah usia sekolah, tetap bahagia, sangat dianjurkan karena pernikahan dini berdampak negatif pada kesehatan fisik (komplikasi kehamilan), mental (stres, depresi), pendidikan (putus sekolah, rendahnya keterampilan), dan ekonomi (terjebak kemiskinan), untuk itu KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat gencar melakukan program edukasi".
Pemateri kedua Penghulu Ahli Pertama Surahman "pernikahan dini adalah perkawinan yang dilakukan sebelum pasangan mencapai usia dewasa, umumnya di bawah 19 tahun di Indonesia, di mana usia ini dianggap belum matang secara fisik, mental, dan emosional untuk menanggung tanggung jawab rumah tangga, sehingga seringkali membawa dampak negatif serius seperti hambatan pendidikan, risiko kesehatan (preeklampsia, bayi lahir prematur/BBLR), tekanan psikologis, serta terhambatnya pengembangan diri dan cita-cita, dipicu faktor sosial, ekonomi, dan kehamilan tak direncanakan".(AHD)
0 Response to "Tunda Nikah Usia Sekolah: Tetap Bahagia"
Posting Komentar