Kepala KUA Sambas Rorahaniawan Pelantikan PAW BPD
Sambas_(Kemenag) Pelantikan PAW BPD Desa Sebayan dilakukan di aula Kantor Desa dilantik langsung oleh Camat Sambas Slamet Riyadi, SH dihadiri Kepala Desa Al Insan, A.Md, Ketua BPD, Tokoh Masyarakat serta aparat Desa, kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi, S.Sos bertindak sebagai rohaniawan pada pelantikan tersebut pada hari Jum'at 10 November 2023 pukul 08.30 Wiba.
Dalam arahannya Camat Sambas Slamet Riyadi, SH mengucapkan selamat kepada Jeki Kirana anggota BPD yang baru dilantik, serta memberikan pembinaan tentang tugas dan fungsi BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 31 yaitu: Membahas dan menyepakati Rancangan, Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain itu Badan Permusyawaratan Desa, yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, merupakan penyambung lidah masyarakat desa, bisa dibilang, Badan Permusyawaratan Desa adalah “parlemen” di pemerintahan desa, jelasnya.(AHD)

0 Response to "Kepala KUA Sambas Rorahaniawan Pelantikan PAW BPD "
Posting Komentar