Khatib Jum'at Masjid Darussalam Desa Tumuk Manggis

 


Sambas_(Kemenag) Bertugas sebagai Khatib dan Imam Kepala KUA Revitalisasi Kecamatan Sambas di Masjid Darussalam Desa Tumuk Manggis dusun Manggis Jum'at 10 November 2023 pukul 11.30 Wiba, disambut Ketua Masjid Sandri.

Disampaikan Khutbah oleh H. Ahadi, S.Sos tentang zakat pada masa Rasulullah saw. dan para sahabat, pengelolaan zakat dilakukan langsung oleh panitia khusus yang disebut amil zakat. Mereka mendapat wewenang penuh dari Rasul untuk mendata kaum muslimin yang wajib mengeluarkan zakat dan mendistribusikannya kepada mereka yang berhak menerimanya.

Dibahas lebih lanjut pada zaman Rasulullah, zakat dikelola oleh lembaga negara. Dengan demikian, negara mempunyai kewajiban untuk menghitungkan berapa banyak zakat yang harus dikeluarkan seseorang, jelas Kepala KUA Revitalisasi Kecamatan Sambas H. Ahadi, S.Sos, selain itu bukan hanya menghitung, namun juga sekaligus mengumpulkan zakat. Kala itu Rasul dan para khalifah membentuk badan zakat serta mengirimkan petugas untuk mengumpulkan zakat dari wajib zakat, tuturnya.

H. Ahadi, S.Sos  menambahkan, setelah dikumpulkan, zakat akan dimasukkan ke baitul mal. Baru setelah itu pemerintahan akan menentukan pembagian sesuai dengan ketentuan yang telah dituliskan di dalam Al-Qur’an serta hadist. Dalam sejarah zakat pada zaman Rasulullah SAW, Beliau menunjuk Umar bin Khatab, Ibnu Qais ‘Ubadah Ibn Shamit, serta Mu’az Ibn Jabal untuk menjadi amil zakat pada tingkatan daerah.(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Khatib Jum'at Masjid Darussalam Desa Tumuk Manggis"

Posting Komentar

Rapat Persiapan Pelantikan IPHI Kabupaten Sambas

Sambas (Kemenag Kalbar)---Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat H. Ahadi, S.Sos sebagai Wakil Sekretaris, mengikuti ke...