Kepala KUA Bersama Pengadilan Agama Sambas Bahas Isbat Nikah
Sambas_(Kemenag) Pertemuan Kepala Kantor Urusan Agama Revitalisasi Kecamatan Sambas bersama Panitera Pengadilan Agama Sambas membahas seputar isbat nikah terpadu mandiri dalam program sidang keliling, pada hari Kamis 09 November 2023 pukul 14.00 diruang kerja.
H. Junaidi, SH bersama Rasyid Zayyat, SH, MH Pantera PA Sambas menjelaskan program Isbat Nikah keliling untuk tahun 2023 sudah memenuhi kuota sehingga akan dibuka kembali pada Januari 2024 akan datang ungkapnya, ditambahkan kegiatan sidang terpadu ini merupakan program prioritas Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015, imbuhnya.
Permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum oleh Kepala KUA Revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi, S.Sos, untuk daftar sebanyak 45 pasang dari Desa Sungai Rambah dan Desa Kartiasa tentunya melalui proses yang cukup panjang, mulai sosialisasi memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya pencatatan nikah (buku nikah), kemudian pendataan dilanjutkan verifikasi data dan kebenaran nikah secara agama setelah itu pendaftaran Isbat Nikah terpadu mandiri ke Pengadilan Agama tuturnya.
Meskipun memakan waktu yang cukup lama jelasnya kita harus tuntaskan sampai masyarakat mendapatkan kepastian hukum untuk kepentingan dunia dan akhirat, selanjutnya penetapan tersebut diserahkan kepihak KUA untuk penerbitan buku nikah, setelah itu, berdasarkan buku nikah, Dinas Dukcapil mengeluarkan akta kelahiran bagi anak-anak para pihak pengguna layanan terpadu. (AHD)

0 Response to "Kepala KUA Bersama Pengadilan Agama Sambas Bahas Isbat Nikah "
Posting Komentar