Fungsi Aspiratif, Legislatif, dan Yudikatif

 


Sambas_(Kemenag) Kepala KUA Revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi, S.Sod bertugas sebagai rohaniawan dan pemimpin doa dalam acara Pelantikan dan Pengambilan sumpah pergantian antar waktu anggota BPD Desa Pasar Melayu perwakilan perempuan Gustina periode 2019-2025, pada hari Senin Tgl 27 Nopember 2023 pukul 09.00 diaula Desa Pasar Melayu.

Dalam pembinaannya Camat Sambas mengajak untuk menjaga komunikasi atau hubungan yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa  bersama Kepala Desa untuk meningkatkan keserasian pembangunan Desa, selain itu meminta anggota BPD yang baru dilantik dapat menggali ilmu dan bisa faham kondisi masyarakatnya, ekonomi, kultur budaya, agar bisa membantu program pemerintah Desa.

Lebih jauh disampaikan berdasarkan Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi yaitu Fungsi Aspiratif menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, Fungsi Legislatif membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, dan Fungsi Yudikatif melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa tegas Camat Sambas Slamet Riyadi, SH.(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Fungsi Aspiratif, Legislatif, dan Yudikatif"

Posting Komentar

Masjid Berdampak Membangun Kesholehan Sosial

Sambas (Kemenag Kalbar)---Bertindak sebagai Khatib dan Imam pada silaturahmi di Masjid Asy-syakirin Dusun Mensungai Desa Sekura ...