Wakaf Menjadi Sumber Amal Jariyah Bagi Pewakif
Sambas_(Kemenag) Ikrar wakaf sebidang tanah atas nama H. Naziri Dusun Sekuyang Desa Kartiasa luas ukuran tanah 812 Meter persegi kepada Ketua Nazhir Abd. Syukur Saksi Robiansyah dan Abuzar di Kantor Desa Kartiasa dihadapan Kepala KUA Revitalisasi Kecamatan diberi tugas tambahan sebagai PPAIW Senin Tgl 27 Nopember 2023 pukul 10.30 Wiba.
Sebelum ikrar dijelaskan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf H. Ahadi, S.Sos bahwa wakaf akan menjadi sumber amal jariyah bagi Pewakif, yang merupakan bentuk amal yang pahalanya tidak akan berhenti bahkan setelah meninggal sekalipun. Amalan seperti ini yang akan menyelamatkan umat Islam dari siksa neraka di akhirat nanti, inilah yang didambakan oleh kita umat Islam berlomba-lomba melakukannya.
Setelah persyaratan diperiksa dan cukup memenuhi syarat, Ikrar Wakaf yang digunakan untuk pembangunan Masjid dilaksanakan di depan PPAIW dan dua orang saksi diterbitkan Akta Ikrar Wakaf diserahkan kepada Nadzir atau orang yang ditunjuk mengelola Tanah Wakaf dihadiri pula oleh Sekretaris Desa Kartiasa Abukhoir. (AHD)

0 Response to "Wakaf Menjadi Sumber Amal Jariyah Bagi Pewakif"
Posting Komentar