Kepala KUA Teluk Keramat Paparkan Kepdirjen Nomor: 980 Tahun 2025
Sambas (Kemenag Kalbar)---Diikuti seluruh ASN pada hari Senin 05/01/2026, pukul 08.00 Wiba, rapat dipimpin langsung oleh Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat Ahadi menyampaikan "Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor: 980 Tahun 2025 tentang jenis layanan pada Kantor Urusan Agama, menetapkan bahwa pelayanan Kantor Urusan Agama terdiri dari penyusunan penetapan standar pelayanan pada setiap jenis layanan Kantor Urusan Agama".
"Kedua, penyusunan dan penetapan prosedur operasional standar pada setiap jenis layanan, ketiga penyusunan dan pengajuan usulan pemutakhiran peta proses bisnis Kementerian Agama sesuai dengan daftar jenis layanan, keempat penyusunan uraian tugas, analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan standar kompetensi jabatan, informasi faktor jabatan dan evaluasi jabatan pada Kantor Urusan Agama", pungkas Ahadi.
Ditegaskan Ahadi "pentingnya pelayanan prima di KUA untuk meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat, karena KUA merupakan garda terdepan pelayanan umat yang tidak hanya mengurusi administrasi nikah, tapi juga bimbingan keluarga sakinah dan penyuluhan agama, sehingga pelayanan yang profesional, ramah, cepat, akurat, dan sesuai aturan akan membangun citra KUA sebagai pelayan publik yang kompeten, akuntabel, dan humanis, bukan hanya birokrasi semata", jelasnya.
Lebih jauh dipaparkan oleh penanggung jawab PIC Meriono "dalam rangka meningkatkan motivasi, memberikan pelayanan prima kepada masyarakat agar mudah dipahami dibutuhkan standar operasional pelayanan, tentunya memudahkan petugas menjaga efesiensi dan efektifitas waktu", imbuhnya.
Dikatakan Pelaksana tugas Amir "setiap bulan Syaban, Ramadhan dan Syawal KUA Kecamatan Teluk Keramat pelayanan nikah meningkat cukup signifikan bisa mencapai 250 pasang, sehingga ruang Kantor yang sempit dipadati dan jalan gang dipengaruhi kendaraan", tukasnya.
Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat Ahadi "membuka wacana pelayanan khusus nikah, posko Sya'ban, Ramadhan dan Syawal, dihalaman Masjid Al-Hilal Sekura, atas dasar keluhan masyarakat, setiap tahun nya jalan gang sempit dipadati kendaraan pengunjung dan calon pengantin", ungkapnya.
Diakhir pembicaraannya Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat Ahadi ungkapkan "diawal tahun baru 2026 diharapkan dengan semangat baru dapat memberikan pelayanan prima, menunjukkan profesionalisme petugas dalam melayani dengan sigap, teliti, dan komunikatif, bahkan memberikan solusi saat ada kendala".(AHD)
0 Response to "Kepala KUA Teluk Keramat Paparkan Kepdirjen Nomor: 980 Tahun 2025"
Posting Komentar