Sajadah Fajar: Implementasi Rasa Kebersamaan Perkuat Umat

Sambas (Kemenag Kalbar)---diikuti Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat sajadah fajar ke 68 di Masjid Al-Ikhlas Sungai Pinang Desa Sungai Rambah Kecamatan Sambas, bersama Wakil Bupati Sambas, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas Kaharudin, Camat, Kapolsek, Danramil kunjungan kerja MUI Provinsi Kalimantan Barat, subuh Sabtu 27/12/2025 pukul 04.00 Wiba.

Ketua MUI Kabupaten Sambas Sumar'in "sajadah fajar ini merupakan program unggulan untuk memperkuat ukhwah islamiyah, menyampaikan pesan agama, seraya mengucapkan selamat datang kepada MUI Provinsi Kalimantan Barat, dengan penuh harap dapat memberikan informasi terkait fatwa MUI serta siraman rohani", pungkasnya.

Wakil Bupati Sambas Heroaldi Djuhardi Alwi, bentuk implementasi rasa kebersamaan Pemerintah Daerah bersama masyarakat, shalat subuh menumbuhkan semangat dan kekuatan, tidak hanya orang tua sekarang ini shalat subuh sudah banyak diikuti anak-anak, menebar kebaikan tak ubahnya tanam padi akan memuai pagi", imbuhnya.

Ketua Bidang Fatwa MUI Provinsi Kalimantan Barat Harjani "dua tugas besar MUI, pewaris para Nabi untuk memberikan peringatan kepada umat, secara umum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengemban peran dan tanggung jawab yang luas, namun dapat diringkas menjadi dua tugas besar, yaitu tanggung jawab keagamaan dan tanggung jawab kebangsaan", katanya. 

"Tugas-tugas tersebut diimplementasikan melalui fungsi dan peran spesifik, di antaranya, Sebagai Pemberi Fatwa (Mufti), MUI bertugas memberikan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan umat Islam. Fatwa ini berfungsi sebagai panduan dalam menjalankan syariat Islam, termasuk dalam isu-isu seperti kehalalan produk dan kebenaran suatu aliran" ungkap Harjani.

"Sebagai Pembimbing dan Pelayan Umat (Ri'ayah wa khadim al-ummah), MUI berperan aktif dalam membina dan melayani umat Islam, memupuk akidah Islamiyah, serta membimbing umat menuju kehidupan berbangsa yang damai dan berkeadaban".

"Sebagai Mitra Strategis Pemerintah, MUI berfungsi sebagai jembatan aspirasi umat Islam kepada pemerintah, memberikan nasihat dan masukan mengenai kebijakan publik demi kemaslahatan bersama. Sebagai Wadah Pemersatu Umat (Ukhuwah Islamiyah), MUI menjadi forum pertemuan dan diskusi bagi berbagai organisasi masyarakat Islam di Indonesia untuk merumuskan arah perjuangan bersama dan menjaga persatuan umat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Tausiyah subuh sekaligus sosialisasi disampaikan Ketua Komisi Fatwa MUI Prov. Kalbar Syaifudin "membahas bulan Rajab adalah bulan mulai, karena diturunkan-Nya  perintah Shalat, merupakan rukun Islam menjadi perintah wajib bagi kaum muslimin, dalam kondisi apapun shalat tetap diwajibkan, sebagai tiang agama, serta ruh amalnya orang mukmin", tukasnya.

"Lahirnya Fatwa diawali Baginda Rasulullah SAW menerima Wahyu pertama digua Hiro, Fatwa Nabi dibimbing dengan Wahyu disebut dengan Fatwa tunggal yaitu Hadits, fatwa yang tidak dibimbing Wahyu disebut ijtihaj, Fatwa yang baru diterbitkan seperti buang sampah di sungai, uang tersimpan di bank hilang kartu ATM, salam lintas agama".

"Sepuluh kriteria aliran sesat mengingkari rukun Iman dan Islam, mengikuti dalil yang tidak syar'i, meyakini wahyu setelah Alquran, menafsirkan Alquran sembarangan, merendahkan nabi/rasul, mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi terakhir, mengubah ibadah pokok, serta mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil, bertujuan melindungi umat dari ajaran menyimpang".(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sajadah Fajar: Implementasi Rasa Kebersamaan Perkuat Umat "

Posting Komentar

Rapat Persiapan Pelantikan IPHI Kabupaten Sambas

Sambas (Kemenag Kalbar)---Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat H. Ahadi, S.Sos sebagai Wakil Sekretaris, mengikuti ke...