Pengajian Bulanan BKMT Kecamatan Teluk Keramat

Sambas (Kemenag Kalbar)---Silaturahmi bulanan BKMT Kecamatan Teluk Keramat kembali digelar pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 bertepatan 7 Rajab 1447 pukul 09.30 Wiba, di Masjid Nurul Huda Dusun Sepandan Desa Sepadu, diselenggarakan Permata Desa Sepadu diikuti 25 permata.

Diawali laporan Ketua Permata Desa Sepadu Mislia silaturahmi bulanan keluarga besar BKMT se-Kecamatan Teluk Keramat mengucapkan terima kasih atas perhatiannya serta kehadiran dan mohon maaf, dilanjutkan Kadus Teluk Durian Juhni seraya mengapresiasi BKMT sebagai lembaga dakwah membangun generasi yang berakhlak, menjaga kekompakan.

Ketua BKMT Kecamatan Teluk Keramat Mina, mengatakan "bulan Rajab meningkatkan aktivitas amal kepada Allah, ada 3 hal yaitu shalat fardhu kita Istiqomahkan diawal waktu ditambah shalat rawatib, serta shalat sunnat lainnya, tingkatkan baca Al-Qur'an, serta perbanyak bersedekah", pungkasnya.

Dalam tausiyahnya Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat Ahadi membahas "pentingnya kepastian hukum bagi umat meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah diantaranya pencatatan nikah, wali atau nasab, serta masa Iddah guna kesempurnaan amaliyah ibadah kepada Allah", imbuhnya.

Secara rinci dijelaskannya, "pencatatan nikah menurut dalil landasan utama argumentasi ini adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 282, yang memerintahkan pencatatan transaksi utang piutang, Ulama menganalogikan bahwa jika pencatatan utang-piutang penting untuk menghindari sengketa, maka pencatatan pernikahan, yang merupakan perjanjian sakral, lebih penting demi kemaslahatan dan perlindungan hak semua pihak", katanya.

Dijelaskan Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat Ahadi "Wali Nasab adalah wali nikah yang memiliki hubungan darah dengan mempelai wanita, berdasarkan garis keturunan ayah (patrilineal), seperti ayah, kakek, atau saudara laki-laki, dan berhak menikahkan secara berurutan dari yang paling dekat", tukasnya. 

Selain itu Ahadi katakan "Wali Hakim adalah wali yang ditunjuk oleh negara (Kepala KUA) saat wali nasab tidak ada, hilang, terlalu jauh, atau tidak dapat menikahkan karena alasan tertentu, berfungsi sebagai wali pengganti untuk memastikan pernikahan sah secara hukum dan agama", ungkapnya.

"Dalil utama tentang anak angkat adalah Surah Al-ahzab Ayat 4 dan 5, yang menegaskan anak angkat tidak sama dengan anak kandung, tidak bisa dinasabkan kepada ayah angkat (harus dinasabkan ke ayah kandung), dan tidak mewarisi, meskipun diperbolehkan untuk kasih sayang dan tidak memutus nasab asli anak", tuturnya.(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengajian Bulanan BKMT Kecamatan Teluk Keramat "

Posting Komentar

Rapat Persiapan Pelantikan IPHI Kabupaten Sambas

Sambas (Kemenag Kalbar)---Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat H. Ahadi, S.Sos sebagai Wakil Sekretaris, mengikuti ke...