Peran Strategis Kelembagaan Kantor Urusan Agama
Sambas (Kemenag Kalbar)---Diseminasi Teknis Early Warning System pada Kelembagaan Kantor Urusan Agama tingkat KUA, diselenggarakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas pada hari Senin Tanggal 3 November 2025 pukul 08.00 Wiba di Aula Kemenag Sambas, dihadiri Kasubbag TU Husban, diikuti Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat Ahadi bersama Penyuluh Agama dan Ketua Pokja Majlis Taklim.
Dipaparkan Kepala Seksi Bimas Islam Mursidin uraikan "dasar PMA Nomor: 332 Tahun 2023, Perdirjen Bimas Islam 153 Tahun 2023, SE Sekjen Nomor: 22 Tahun 2024 pedoman untuk mempercepat implementasi Sistem Peringatan Dini (Early Warning System/EWS) konflik sosial berdimensi keagamaan di lingkungan Kementerian Agama.
Ditegaskan tujuannya oleh Kasi Bimas Islam "dapat memahami mengetahui Early warning system (EWS) merupakan sistem yang dirancang untuk mendeteksi dan memberi tahu secara dini tentang potensi bahaya, seperti bencana alam atau kondisi darurat kesehatan, sehingga tindakan pencegahan dapat diambil untuk meminimalkan dampak.
"Apa hasil dari pertemuan ini paling tidak sistem bekerja dengan memantau tanda-tanda awal, lalu menyampaikan peringatan kepada masyarakat atau petugas terkait melalui berbagai cara, mulai dari sirine hingga SMS atau pemberitahuan digital", tukas Mursidin.
Diseminasi teknis adalah proses penyebarluasan informasi, pengetahuan, atau teknologi secara terencana kepada kelompok atau individu target agar mereka memperoleh, memahami, dan memanfaatkan informasi tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan atau mengimplementasikan suatu teknik atau prosedur teknis tertentu, seperti penggunaan digital signature atau metode audit maternal, kepada pihak-pihak yang relevan.
Pengarahan sekaligus membuka acara secara resmi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas Kaharudin menyampaikan "kesadaran bersama mengatasi sejak dini konflik yang terjadi, seraya mengapresiasi kegiatan ini, penyuluh Agama sebagai "kunci pas" karena selalu ada dilapangan berhadapan langsung dengan masyarakat", ungkapnya.
"Cerdas mencermati, maka Penyuluh Agama Islam harus dibekali, karena berada ditengah-tengah masyarakat, persoalan apapun itulah kepercayaan bagi kita, diharapkan peka terhadap persoalan-persoalan yang ada, mungkin pada kelompok tertentu itu hal biasa, namun pandangan lain menanggapi sesuatu yang membahayakan", tegas Kakankemenag.
"Peran strategis yang harus kita lakukan adalah kepekaan pribadi dan kelompok, bermediasi serta berkolaborasi, edukasi pemahaman agama, pemberdayaan ekonomi umat melalui Zakat dan Wakaf, menerima informasi dengan cerdas tidak mudah terprovokasi, pelayanan dengan bijak berdasarkan peraturan yang berlaku", kata Kaharudin.
Kakankemenag mengajak "Beragama dengan bahagia tidak dengan ketakutan hingga muncul kekerasan/radikal, memunculkan kreativitas yang perlu kita pelihara, menjaring konflik dengan dinamis melihat kondisi dengan arif, moderasi dalam beragama, menyelesaikan masalah dengan baik menjaga keutuhan bangsa", pungkasnya.(AHD)
0 Response to "Peran Strategis Kelembagaan Kantor Urusan Agama"
Posting Komentar