Kepala KUA Teluk Keramat Bahas Anugerah Layanan KUA

Sambas (Kemenag Kalbar)---Untuk menindak lanjuti Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: 1092 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis Anugerah Layanan KUA, mengusulkan Kabupaten 1 KUA nomine dikirim namanya ke Kakanwil Kemenag Prov. Kalbar paling lambat tanggal 25 Nopember 2025 kemudian diseleksi  menjadi 1 KUA/nomine usulan Provinsi ke Pusat, dibahas Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat Ahadi bersama Tim PIC.

Dipaparkan Ahadi pada hari Selasa (25/11/2025) pukul 10.30 Wiba "Nomine Anugerah layanan KUA 2025 KUA Kecamatan Tangaran katagori KUA inspiratif, KUA Kecamatan Pemangkat katagori KUA Pemberdayaan Dana Sosial Keagamaan lainnya, KUA Kecamatan Teluk Keramat katagori Multi layanan, KUA Kecamatan Paloh katagori tertib administrasi, KUA Kecamatan Galing katagori Ekoteologi".

"Pelayanan publik keagamaan merupakan salah satu indikator utama kualitas tata kelola pemerintahan yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks pembangunan nasional, peningkatan kualitas kehidupan beragama menjadi bagian integral dari arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menekankan pentingnya penguatan kelembagaan keagamaan sebagai fondasi sosial bangsa".
 
"Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, memiliki mandat strategis untuk memastikan pelayanan publik di bidang keagamaan berjalan profesional, adaptif terhadap perubahan, dan selaras dengan prinsip reformasi birokrasi tematik, khususnya dalam dimensi pelayanan publik yang berorientasi hasil (result-oriented governance)".

"Dalam ekosistem pelayanan publik tersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) berperan sebagai simpul utama pelayanan keagamaan di tingkat akar rumput. KUA melayani 5.917 Kecamatan di seluruh Indonesia dengan cakupan layanan yang luas, mencakup pencatatan pernikahan, bimbingan keluarga sakinah, pengelolaan zakat dan wakaf, hingga pembinaan sosial-keagamaan masyarakat. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), setiap tahun tercatat rata-rata 1.5 sampai 2 juta peristiwa nikah yang ditangani KUA. Volume dan kompleksitas layanan tersebut menuntut peningkatan profesionalitas aparatur, modernisasi tata kelola, serta penguatan nilai integritas dan akuntabilitas dalam setiap aspek layanan".

"Transformasi kelembagaan KUA tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan memperkuat inovasi layanan yang berbasis digital, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan berorientasi pada hasil. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai inisiatif seperti Revitalisasi KUA, penguatan layanan berbasis ekoteologi, dan penerapan layanan digital berbasis SIMKAH telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan'. 

Namun, capaian tersebut perlu diimbangi dengan mekanisme pembinaan yang berkelanjutan agar inovasi tidak berhenti pada level proyek, melainkan menjadi budaya kelembagaan yang melekat dalam sistem kerja aparatur. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Agama menginisiasi program Anugerah Layanan KUA sebagai instrumen pembinaan berbasis penghargaan (reward-based governance) yang mendorong kompetisi sehat, pengakuan atas inovasi, dan replikasi praktik baik (best practices) di seluruh wilayah Indonesia.

"Program ini menjadi sarana akselerasi peningkatan kinerja kelembagaan melalui pendekatan evaluatif dan apresiatif yang berfokus pada hasil nyata di lapangan. Dengan demikian, Anugerah Layanan KUA tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pembinaan dan penguatan kapasitas kelembagaan KUA secara nasional".(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kepala KUA Teluk Keramat Bahas Anugerah Layanan KUA"

Posting Komentar

Khataman Al-Qur'an Bagi Siswa PKL di KUA Teluk Keramat

Sambas (Kemenag Kalbar)---KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat gelar Khataman Al-Qur'an bersama Siswa(i) PKL SMKN 1 Telu...