Mediasi dan Konseling Menyelesaikan Konflik Rumah Tangga
Sambas (Kemenag Kalbar)---Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat sambut kedatangan Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Unit khusus di bawah Reserse Kriminal (Reskrim) yang bertugas memberikan pelayanan dan penegakan hukum, pada hari Kamis 16/10/2025 pukul 10.30 Wiba.
Sebagai PPA di kepolisian Harman Saputra jelaskan "perlindungan dan kepastian hukum adalah dua konsep fundamental dalam hukum yang saling terkait, perlindungan hukum merujuk pada upaya untuk melindungi hak dan kebebasan serta kepentingan individu atau kelompok", pungkasnya.
Selain itu ditambahkannya, "sedangkan kepastian hukum berarti perangkat hukum yang menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara agar tahu apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka di mata hukum, sehingga memberikan rasa aman terhadap tindakan sewenang-wenang", katanya.
Ditegaskannya "perlu adanya sosialisasi dimasyarakat, menginformasikan dijamin oleh negara dan dilaksanakan melalui berbagai peraturan serta tindakan penegakan hukum, bagi perempuan dan anak, menyikapi maraknya kasus KDRT dan cabul", paparnya.
Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat Ahadi mengatakan "KUA berperan melindungi hak perempuan dan anak melalui pencegahan pernikahan dini melalui Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUS), Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi calon pengantin (BIMWIN), dan penyuluhan hukum", paparnya.
"KUA menolak pencatatan nikah jika usia calon pengantin tidak memenuhi syarat, memberikan pendidikan dan konseling tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan, serta mensosialisasikan Undang-undang perkawinan nomor 16 Tahun 2019 (Usia nikah 19 Tahun)", imbuhnya.
"Peran Represif mediasi dan konseling membantu pasangan suami-istri yang mengalami konflik rumah tangga dengan memberikan mediasi dan konseling untuk mencegah perceraian, yang sering kali berdampak pada hak-hak anak", tegas Ahadi.(AHD)
0 Response to "Mediasi dan Konseling Menyelesaikan Konflik Rumah Tangga "
Posting Komentar