Rakoord: Peran dan Fungsi Masjid

Sambas (Kemenag Sambas)---Rapat koordinasi yang digelar setiap bulan memberikan informasi dan motivasi diselenggarakan Kepala Seksi Bimas Islam 02/07/2025 pukul 09.30 Wiba diaula Kemenag Sambas diikuti Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi bersama seluruh Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Sambas.

Dijelaskan Kepala Seksi Bimas Islam Riduan tentang sapras usul 2025 realisasi 2026, Pengajuan rehab KUA ada enam Kecamatan Sejangkung, Teluk Keramat, Tangaran, Paloh, Sajingan, dan Jawai, P3K akan dikembalikan ke tempat asal menyesuaikan kebutuhan KUA.

Dibahas Kepala Seksi Bimas Islam Riduan "Badan Kemakmuran Masjid (BKM) merupakan organisasi di tingkat masjid yang bertanggung jawab untuk mengelola dan memakmurkan masjid", imbuhnya.

"BKM berperan dalam berbagai aspek, mulai dari administrasi, kegiatan ibadah, hingga pemeliharaan fisik masjid. BKM juga dapat menjadi wadah bagi kegiatan sosial, pendidikan, dan pembinaan umat", kata Riduan. 

Selain itu Riduan ungkapkan "BKM memiliki peran penting dalam memakmurkan masjid, menjadikannya pusat kegiatan ibadah, sosial, pendidikan, dan pemberdayaan umat. BKM juga diharapkan dapat menjaga masjid dari politisasi dan intoleransi, serta menjadi tempat pemersatu dan pusat kemajuan bangsa". 

Lebih lanjut dipaparkan "BKM, yang dibentuk oleh Kementerian Agama, bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat. BKM memiliki struktur berjenjang dari pusat hingga daerah, termasuk BKM pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan". 

Secara rinci diuraikannya Tusi diantaranya Administrasi: Mengatur jadwal shalat, khutbah, pengajian, dan acara keagamaan lainnya. Kegiatan Ibadah: Mengelola kegiatan ibadah seperti shalat berjamaah, shalat Idul Fitri dan Idul Adha, serta kegiatan keagamaan lainnya. 

Kegiatan Sosial: Mengadakan kegiatan sosial seperti bakti sosial, santunan anak yatim, dan kegiatan sosial lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat. Pendidikan: Menyelenggarakan pendidikan agama, kajian Islam, dan kegiatan belajar mengajar lainnya untuk meningkatkan pemahaman agama masyarakat. 

Pemeliharaan Fisik: Memastikan kebersihan, keamanan, dan kenyamanan masjid, serta melakukan perbaikan dan perawatan jika diperlukan. Pemberdayaan Umat: Mengembangkan potensi umat melalui berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat.(AHD).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rakoord: Peran dan Fungsi Masjid "

Posting Komentar

Rapat Persiapan Pelantikan IPHI Kabupaten Sambas

Sambas (Kemenag Kalbar)---Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat H. Ahadi, S.Sos sebagai Wakil Sekretaris, mengikuti ke...