Rapat Bulanan Pembinaan ASN dan P3K

Sambas (Kemenag Sambas)---Diikuti ASN, P3K dan Pramubakti, menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Kepala KUA se-Kabupaten Sambas, diadakan Pembinaan pada hari Rabu 04/06/2025 pukul 09.30 di KUA pada acara Rakoord bulanan.

Dipimpin langsung oleh Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi mengulas "uraian tugas untuk P3K melaksanakan tugas pemerintahan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati, termasuk memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta mendukung pelaksanaan kebijakan publik". 

Dikatakan Ahadi "disiplin kerja merupakan sikap dan perilaku yang menunjukkan kesadaran dan kesediaan seseorang dalam mematuhi peraturan dan norma-norma sosial yang berlaku di lingkungan kerja, baik yang tertulis maupun tidak tertulis".

Selain itu Ahadi tegaskan "termasuk datang dan pulang tepat waktu, serta mematuhi jadwal kerja yang telah ditetapkan, menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta bertanggung jawab atas pekerjaan yang telah dilakukan", imbuhnya. 

Ahadi tambakan "mutasi kerja adalah proses pemindahan seorang karyawan dari satu posisi atau tempat kerja ke posisi atau tempat kerja lain, baik dalam perusahaan yang sama maupun ke perusahaan lain. Ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti kebutuhan institusi, pengembangan karier, atau keinginan sendiri".  

Kepala KUA paparkan "pelayanan publik adalah kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan". 

Surat Edaran Nomor: 12 Tahun 2O2l tentang pakaian Dinas Harian Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, hari Senin dan Selasa kemeja putih, celana/rok hitam/warna gelap; hari Rabu Minggu pertama batik moderasi "Gemuruh Toleransi Tidayu", Rabu lainnya batik Nasional dan Kamis batik/tenun/kain khas daerah; hari Jum'at bebas, rapi, dan sopan;

Peraturan terbaru mengenai jam kerja PNS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Senin hingga Kamis: 07.30-16.00 WIB, dengan istirahat 12.00-13.00 Wiba, Jumat: 07.30-16.30 Wiba, dengan istirahat 11.30-13.00 Wiba.(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rapat Bulanan Pembinaan ASN dan P3K "

Posting Komentar

Rapat Persiapan Pelantikan IPHI Kabupaten Sambas

Sambas (Kemenag Kalbar)---Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat H. Ahadi, S.Sos sebagai Wakil Sekretaris, mengikuti ke...