Kepala KUA Sambas Kunjungi Masjid Baitul Ridho Persiapan Hari Raya Idul Adha 1446 H
Sambas (Kemenag Sambas)---Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas lakukan kunjungan ke Masjid Baitul Ridho Dusun Perasak Desa Gapura menjelang hari raya idul Adha hari raya qurban, Kamis 05/06/2025 pukul 11.30 Wiba Shalat Zuhur berjama'ah, bersama pengurus Masjid, qurban sapi enam ekor untuk Dusun Persak, lima ekor sapi dan tiga ekor kambing Dusun Segarau sera lima ekor sapi Dusun Puguk, jumlah se Desa Gapura ada enam belas ekor sapi dan tiga Kambing.
Banyak pertanyaan diantaranya orang yang belum aqiqah bolehkah berqurban, Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi menjawab "tidak diharuskan melakukan aqiqah terlebih dahulu. Keduanya adalah sunnah muakkad yang berbeda, qurban dilakukan pada hari raya Idul Adha dan aqiqah dilakukan untuk memperingati kelahiran anak", Imbuhnya.
Dijelaskan Ahadi "dalil tentang Qurban, Al-Quran surat Al-Hajj ayat 34-36 menjelaskan tentang perintah qurban sebagai bagian dari ibadah haji, kemudian Hadis riwayat Bukhari menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada amalan yang lebih dicintai Allah pada hari raya Idul Adha daripada menyembelih hewan kurban".
Selain itu Diungkapkan Ahadi dalil tentang Aqiqah, Hadis riwayat Bukhari menyebutkan, "Setiap anak laki-laki wajib diaqiqahi, maka sembelihlah untuknya".
Hadis riwayat Ibnu Majah menjelaskan, "Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh".
Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas tegaskan "baik qurban maupun aqiqah adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan seseorang melakukan aqiqah terlebih dahulu sebelum berkurban".
Pertanyaan berikut Ahadi jawab "pendapat Ulama Mayoritas ulama (Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali), membolehkan berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, meskipun tanpa wasiat. Mereka berpendapat bahwa kurban termasuk sedekah, dan sedekah untuk orang meninggal sah dan pahalanya sampai".
Dipaparkan Ahadi, Mazhab Syafii, berkurban untuk orang yang meninggal tidak sah, kecuali jika almarhum pernah berwasiat untuk dikurbani. Pendapat lain (seperti Abu al-Hasan al-Abbadi), untuk orang meninggal juga diperbolehkan tanpa ada wasiat, karena kurban dianggap sebagai sedekah yang pahalanya bisa sampai kepada orang yang meninggal, adanya wasiat maka berkurban atas namanya menjadi wajib (menurut Mazhab Syafii), harus diniatkan untuk orang yang telah meninggal".
Pertanyaan tentang pembagian hewan qurban Ahadi jawab "sepertiga untuk Shahibul Kurban dan Keluarganya, sepertiga untuk sedekah kepada Fakir Miskin, sepertiga untuk Tetangga dan Kerabat", tukasnya.(AHD)
0 Response to "Kepala KUA Sambas Kunjungi Masjid Baitul Ridho Persiapan Hari Raya Idul Adha 1446 H"
Posting Komentar