Wakaf Menjadi Sarana Mempererat Tali Persaudaraan Umat Muslim.

Sambas (Kemenag Sambas)---Telah diwakafkan sebidang tanah oleh pewakif Uray Hanafi luas  585,5 meter persegi Desa Tumuk Manggis diterima Nadzir Erik Kurniawan dengan dua orang saksi Najamuddin dan Rizki Imanudin, digunakan untuk pembangunan Masjid Al-Hidayah Dusun Tumuk, pada hari Senin 26/05/2025 pukul 13.30 Wiba.

Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi memaparkan "ikrar wakaf sebidang tanah merupakan harta benda wakaf untuk dipergunakan kepentingan umat meningkatkan amal ibadah jariyah bagi sipewakif, yang pahalanya selalu mengalir", imbuhnya.

Dijelaskannya "pernyataan kehendak wakif (orang yang mewakafkan harta) untuk mewakafkan harta benda miliknya kepada nazhir (pengelola wakaf), ikrar wakaf merupakan bukti penyerahan harta wakaf dari wakif kepada nazhir, yang penting untuk memastikan keabsahan wakaf berdasarkan Undang-Undang dan syariat Islam", tukasnya. 

Ditegaskan Ahadi "ikrar wakaf memberikan legalitas pada wakaf dan melindungi aset umat dari sengketa. Ikrar wakaf bukan hanya syarat sahnya wakaf, tetapi juga sebagai penguat dan pelindung harta wakaf", tuturnya.

Ahadi menguraikan hikmah wakaf dapat menjadi sarana untuk mempererat tali persaudaraan di antara umat Muslim. Dengan berbagi kebaikan, akan terbangun rasa saling peduli dan kasih sayang di antara sesama". 

"Wakaf digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, atau fasilitas publik lainnya. Ini membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial" demikian diungkapkan Ahadi. (AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Wakaf Menjadi Sarana Mempererat Tali Persaudaraan Umat Muslim."

Posting Komentar

Rapat Persiapan Pelantikan IPHI Kabupaten Sambas

Sambas (Kemenag Kalbar)---Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat H. Ahadi, S.Sos sebagai Wakil Sekretaris, mengikuti ke...