Kepala KUA Sambas Sampaikan Hubungan Nasab

Sambas (Kemenag Sambas)---Ditegaskan Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas H. Ahadi, "secara hukum Islam, anak tiri laki-laki tidak bisa dinasabkan kepada ibu tirinya, begitu sebaliknya, anak tiri tetap dinasabkan kepada ayah kandungnya. Hubungan nasab (kerabat berdasarkan garis keturunan) antara anak tiri dan ibu tiri serta bapak tiri tidak berlaku". 

Nasab (hubungan keturunan) hanya berlaku antara orang tua kandung dan anak kandung. Anak tiri, meskipun tinggal bersama dan diasuh oleh orang tua tiri, tidak memiliki hubungan nasab dengan mereka. Setelah akad nikah antara ayah dan ibu tiri, anak tiri (laki-laki) menjadi mahram bagi ibu tirinya, artinya mereka tidak boleh bergaul secara intim dan boleh saling melihat. Namun, hal ini tidak mengubah status nasab anak tiri yang tetap berasal dari ayah kandungnya.

Disampaikan pada acara walimatul ursy pada hari Minggu 27/04/2025 pukul 09.00, Desa Gapura, H. Ahadi katakan "anak angkat juga tidak memiliki hubungan nasab dengan orang tua angkatnya. Status anak angkat berbeda dengan anak kandung dalam hal nasab, hak waris, dan kewajiban nafkah".

Anak tiri dan anak angkat tidak memiliki hubungan nasab dengan orang tua tiri maupun orang tua angkat, ungkap H. Ahadi, "melainkan hanya hubungan karena pernikahan ibu kandungnya dengan ayah tiri, Dalam hukum Islam, akta kelahiran penting sebagai dokumen administrasi, tetapi tidak mengubah hubungan nasab anak angkat dengan orang tua kandungnya". 

Selain itu dipaparkannya, "anak angkat yang statusnya tercantum sebagai anak kandung dalam akta kelahiran tetap dianggap sebagai anak angkat, meskipun dalam akta kelahiran tersebut dinyatakan sebagai anak kandung. Hal ini tidak mengubah hubungan keturunan (nasab) antara anak angkat dengan orang tua kandungnya, dan tetap tidak mengubah hak warisnya pada orang tua angkatnya". 

Dalil yang mendukung ini adalah Surat Al-Ahzab ayat 5 yang berbunyi: "Panggillah mereka (anak-anak angkat) dengan menisbatkan kepada bapak-bapak mereka. Hal itu lebih adil di sisi Allah. Maka apabila kalian tidak mengetahui bapak-bapak mereka maka panggillah mereka sebagai saudaramu dalam agama dan maula-maula kalian.

Faktanya imbuh Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas, "akta kelahiran yang diduga kuat tidak autentik, itulah mengapa pemeriksaan oleh penghulu sangat penting dan perlu dipasang minimal 10 hari agar jika ada keberatan dapat ditindaklanjuti".

H. Ahadi katakan "ada ditemui sesuai fakta bahwa orang tua angkat dicantumkan dalam akta kelahiran sebagai ibu dan ayah dari anak itu, termasuk kartu keluarga, sehingga ini yang sering menjadi masalah dalam kaitannya dengan administrasi pencatatan pernikahan", tukasnya.(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kepala KUA Sambas Sampaikan Hubungan Nasab "

Posting Komentar

Rapat Persiapan Pelantikan IPHI Kabupaten Sambas

Sambas (Kemenag Kalbar)---Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Teluk Keramat H. Ahadi, S.Sos sebagai Wakil Sekretaris, mengikuti ke...