Kepala KUA Sambas Berikan Tausiyah Sajadah Fajar Masjid Syahrul Mubarok
Sambas (Kemenag Sambas)---Sajadah fajar putaran ke 54 yang diinisiasi MUI Kabupaten Sambas di Ketuai H. Sya'ari M. Amin pada subuh Sabtu 26/04/2025 pukul 04.00 Wiba di Masjid Syahrul Mubarok Perum Kartiasa Indah, diawali kata sambutan Ketua MUI Kabupaten Sambas.
Assesor Prof. DR. H. Sumar'in, M.Si. Ketua MUI Kabupaten Sambas berharap "agar kegiatan seperti ini tetap kita jaga dan berjalan sebagaimana mestinya untuk memperkuat Ukhuwah islamiah, saling menguatkan dan memahami, serta menambah wawasan keilmuan, meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT", tegasnya.
Dalam sambutannya Kapolsek Sambas Dicky Zulkarnaen "mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan ketertiban dan kenyamanan, jangan mudah terprovokasi, kita bina keutuhan bangsa mempertahankan NKRI", Imbuhnya.
Dipaparkan Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas H. Ahadi dalam tausiyahnya "mengangkat anak (adopsi) dan memiliki anak tiri tidak mengubah hubungan darah dengan orang tua kandung. Anak angkat tidak menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya, tetapi bisa mendapatkan bagian dari harta warisan melalui wasiat wajibah atau hibah", tuturnya.
Dijelaskan Ahadi, anak tiri juga tidak menjadi ahli waris dari orang tua tirinya, namun bisa mendapatkan bagian dari harta warisan melalui wasiat wajibah atau hibah. Dalil tentang Anak Angkat: Surah Al-Ahzab ayat 4 "Dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri); yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan, Allah mengatakan yang se benarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar."
Ahadi membahas "anak angkat tidak memiliki hubungan nasab dengan orang tua angkatnya, dan tidak dapat menjadi ahli waris. Dalil lainnya: Memanggil anak angkat dengan sebutan "anakku" diperbolehkan jika dilakukan untuk menunjukkan rasa cinta dan kasih sayang, bukan untuk menyandarkan nasab".
Secara tegas diungkapkan Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi "hukum mengadopsi atau mengangkat anak dalam Islam diperbolehkan dan bahkan dianjurkan, karena termasuk perbuatan yang mulia. Namun, menyandarkan nasab anak kepada orang tua angkatnya adalah haram" tukasnya.
Dalil tentang Anak Tiri, dalam tausiyahnya diutarakan Ahadi "Kompilasi Hukum Islam, anak tiri tidak menjadi ahli waris dari ayah tirinya, tetapi bisa mendapatkan bagian dari harta warisan melalui wasiat wajibah atau hibah", katanya.
Undang-Undang Perkawinan nomo: 1 tahun 1974, diubah dengan UU nomo: 16 Tahun 2019 Pasal 43, mengatur bahwa anak tiri hanya memiliki hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya, serta SEMA 7/2012: Anak tiri yang dipelihara sejak kecil dapat diberikan bagian dari harta warisan berdasarkan wasiat wajibah, sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan.(AHD)
0 Response to "Kepala KUA Sambas Berikan Tausiyah Sajadah Fajar Masjid Syahrul Mubarok "
Posting Komentar