Salurkan Zakat Fitrah Melalui Amil Zakat (UPZ)
Sambas (Kemenag Sambas)---Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas H. Ahadi berikan Tausiyah Zakat fitrah di Masjid Babul Maghfiroh Desa Tanjung Bugis Selasa 18/03/2025 pukul 19.15 Wiba malam 19 Ramadhan 1446 H sekaligus bertugas sebagai Imam shalat isya.
Atas permintaan Ketua Masjid H. Muhardi, Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas H. Ahadi mengatakan "besaran Zakat fitrah sesuai Surat Edaran 2,7 kg, hadits menyatakan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau gandum untuk dikeluarkan sebelum melaksanakan salat Id, wajib bagi seluruh umat Muslim, baik merdeka, budak, laki-laki, perempuan, anak kecil, maupun dewasa".
Dibahas H. Ahadi "satu sha' terdiri dari empat mud atau takaran dikonversi ke dalam berat timbangan beras sangat bervariasi, pendapat para ahli fiqih ada berat beras 2,2kg, 2,5kg, 2,7kg, 2,8kg, 3kg bahkan 3,8kg".
Disampaikannya"menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 dan Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri", tukasnya.
Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas menyarankan seluruh umat Muslim, "untuk menyalurkan zakat fitrah melalui amil zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid, sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan sunah, menyalurkan zakat fitrah melalui amil zakat juga dapat menjamin kepastian dan kedisiplinan pembayaran zakat", tegasnya.(AHD)

0 Response to "Salurkan Zakat Fitrah Melalui Amil Zakat (UPZ)"
Posting Komentar