PPAIW Kecamatan Sambas Lakukan Ikrar Wakaf Desa Sebayan
Sambas (Kemenag Sambas)---Ikrar wakaf dilakukan PPAIW Kecamatan Sambas H. Ahadi pada hari Rabu 19/03/2025 pukul 10.30 Wiba diaula Kantor Urusan Agama Kecamatan Sambas
Telah diserahkan pewakif Usman diterima Nadzir Samsiar sebidang tanah wakaf untuk pembangunan Musholla Baitul Rahman luas 187 M², di Desa Sebayan dengan SKT Nomor: 38/SPT/2011/2025, disaksikan oleh saksi 1. Muhammad Ali dan Saksi 2. Muhammad Amin.
Wakaf tanah perkuburan diserahkan pewakif Wahab diterima Nadzir Asbi sebidang luas 804,5M², di Desa Sebayan dengan SKT Nomor: 77/SPT/2011/2024, disaksikan oleh saksi 1. Zainal dan Saksi 2. Asmadi.
Dijelaskan Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas "rukun wakaf, atau syarat sahnya wakaf, terdiri dari empat hal: orang yang berwakaf (al-waqif), harta yang diwakafkan (al-mauquf), penerima manfaat wakaf (al-mauquf 'alaihi), dan lafaz atau ikrar wakaf (sighah)".
Dipaparkan Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas "wakaf juga memiliki manfaat bagi pemberi wakaf, di antaranya: Mendapatkan amal jariyah, Meningkatkan rasa peduli dan persaudaraan, Memberikan kedamaian di dalam hati, Mendekatkan diri pada Allah, Menebalkan jiwa sosial".
Selain itu H. Ahadi katakan "wakaf merupakan amalan sunah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Wakaf dianggap sebagai sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir, bahkan setelah orang yang mewakafkan hartanya telah meninggal dunia", imbuhnya.(AHD)
0 Response to "PPAIW Kecamatan Sambas Lakukan Ikrar Wakaf Desa Sebayan "
Posting Komentar