Kepala KUA Sambas Ikuti Bengkel Kluster Kerjasama Sosial Dan Budaya Sosek Malindo
Sambas (Kemenag Sambas)---Secara daring melalui Zoom Meeting, Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi ikuti Bengkel Kluster Kerjasama sosial dan budaya sosek Malindo Bidang Perundangan Islam, pada hari Kamis 27/02/2025 di diaula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas.
Isu yang diangkat berkaitan perkawinan dan perceraian diantaranya: 1. Sukar untuk pihak mahkamah syariah Sarawak dan jabatan agama Islam Sarawak mengisahkan perkawinan tanpa kebenaran yang dilakukan oleh warga negara Malaysia Sarawak di Indonesia khususnya di Kalimantan Barat dan begitu juga sebaliknya; 2. Sukar untuk melaksanakan dan menguatkan apa apa perintah mahkamah bila berlaku perkawinan atau perceraian warga negara Indonesia Kalimantan dan Malaysia Sarawak khususnya dan sebaliknya; 3. Lain-lain perkara yang berkaitan dengan dua isu di atas seperti mekanisme Siapa yang melaksanakan perintah cost dan sebagainya.
Turut hadir pada acara tersebut Kabag Tata Usaha H. Kaharudin, S.Ag, Kepala Bidang Urusan Agama Islam, H. Mirad, M.AP, Kepala Bidang Penaiszawa H. Rohadi, M.Si, Ketua Tim pada Bidang Urais beserta ASN Bidang Urais, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, serta Kepala KUA dan Penghulu.
Diawali pemaparan Ketua Hakim Syarie Sarawak, Datuk Haji Awang Suhaili Bin Ledi, menyoroti tantangan yang dihadapi dalam pernikahan lintas negara antara warga negara Malaysia (Sarawak) dan Indonesia (Kalimantan). Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah pengesahan pernikahan yang dilakukan tanpa izin resmi di negara asal serta kesulitan dalam melaksanakan putusan pengadilan terkait perkawinan dan perceraian lintas negara.
Dilanjutkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Barat, Dr. H. Muhajirin Yanis, M.Pd.I, menjelaskan tata cara dan persyaratan pernikahan beda kewarganegaraan di Indonesia, yang mencakup: usia minimal 19 tahun sebagai syarat menikah; Persetujuan kedua calon mempelai sebagai syarat mutlak; Izin dari orang tua bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun; Surat keterangan dari pejabat berwenang yang menyatakan bahwa pasangan telah memenuhi persyaratan untuk melangsungkan pernikahan campuran tanpa ada hambatan hukum.
Diharapkan pertemuan ini dapat terjalin koordinasi yang lebih baik antara otoritas agama dan hukum dari kedua negara, sehingga permasalahan terkait pernikahan dan perceraian lintas negara dapat diselesaikan dengan lebih efektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di kedua negara.(AHD)

0 Response to "Kepala KUA Sambas Ikuti Bengkel Kluster Kerjasama Sosial Dan Budaya Sosek Malindo"
Posting Komentar