Ahadi Khutbah: Bulan Ramadhan Laksanakan Puasa Tunaikan Zakat

 

Sambas (Kemenag Sambas)---Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi pada Jumat ini 28/02/2025 pukul 11.58 Wiba bertugas sebagai Khatib dan Imam di Masjid Miftahul Jannah Desa Pandawan disambut oleh Ketua Masjid Abdul Gafir dengan Ketua bidang Kemakmuran Masjid Syair, membahas besaran Zakat fitrah dikonversi ke takaran beras.

Melansir surat edaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas tentang besaran zakat fitrah yang dikonversi ke beras adalah sebesar 2,7 kg, dalam khutbahnya Ahadi "menyampaikan bahwa takaran atau timbangan beras adalah berdasarkan fatwa MUI" tukasnya.

Dijelaskan sebagaimana sabda "Rasulullah SAW. mewajibkan zakat fitri berupa satu sha' kurma atau sha' gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat shalat." (HR. Bukhari).

Ahadi tegaskan, "berdasarkan hadis tersebut, semua ulama sepakat bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan besarannya adalah satu Sha',  pada masa Rasulullah SAW. Sha’ adalah alat yang dipakai untuk mengukur banyak sedikitnya makanan secara jumlah takaran atau volume, bukan beratnya atau timbangannya", imbuhnya.

Mengajak untuk melaksanakan perintah agama dan mensyiarkan bulan suci Ramadan, kata Ahadi "bulan yang diagungkan dan dimuliakan oleh Allah subhanahu wa ta'ala untuk kita memperbanyak amal ibadah, berpuasa disiang hari, selain shalat wajib ditambah shalat Sunnah Tarawih dan witir" tuturnya.(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ahadi Khutbah: Bulan Ramadhan Laksanakan Puasa Tunaikan Zakat"

Posting Komentar

Masjid Berdampak Membangun Kesholehan Sosial

Sambas (Kemenag Kalbar)---Bertindak sebagai Khatib dan Imam pada silaturahmi di Masjid Asy-syakirin Dusun Mensungai Desa Sekura ...