Sosialisasi Pembentukan UPZ SMPN 8 Sambas
Sambas (Kemenag Sambas)---Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas lakukan sosialisasi pembentukan UPZ Sekolah di SMPN 8 Sambas dihadiri Ketua Komite Sanepo, Kepala Desa Lubuk Dagang Suaib, Kepala SMPN 8 Sambas Delisa M. Amin, Hidayat Guru Agama, beserta Dewan guru.
Diselenggarakan pada hari Rabu 22 Januari 2025 pukul 10.00 diruang guru SMPN 8 Sambas, Kepala SMPN 8 Sambas Delisa M. Amin menyampaikan jumlah "siswa ada 130 orang kurang lebih 87% Muslim ini potensi ZIS" ungkapnya.
Kesempatan yang baik digunakan Kapala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi mengatakan "dasar pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sekolah adalah Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ" tukasnya.
Ditegaskan Ahadi, selain itu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tentang Pengelolaan Zakat, UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat. "UPZ dapat dibentuk di berbagai lembaga, seperti sekolah, perguruan tinggi, dan instansi pemerintah", imbuhnya.
Diakhir pembicaraannya diuraikan tugas UPZ adalah: "menghimpun zakat, infaq, dan sedekah (ZIS), mensosialisasikan dan memberikan edukasi zakat, mendata dan melayani muzakki", katanya.(AHD)
0 Response to "Sosialisasi Pembentukan UPZ SMPN 8 Sambas"
Posting Komentar