Pertemuan Warga Dalam Kaum
Sambas (Kemenag Sambas)---Sosialisasi PMA Nomor: 22 Tahun 2024 Pasal 16 (1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja. (2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan, yang dirubah dengan PMA 30 Tahun 2024 Pasal 16 (1) Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. (2) Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi tegaskan pentingnya pencatatan nikah dalam Islam penting karena memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka. Pencatatan nikah juga menjadi bukti sah pernikahan di mata agama dan hukum negara, tuturnya.
Dipaparkannya beberapa manfaat pencatatan nikah dalam Islam adalah menjamin hak-hak suami istri, seperti hak waris dan harta bersama, menjaga kejelasan nasab, mencegah terjadinya perkawinan liar, seperti nikah dini, nikah siri, dan poligami, mencegah pemalsuan identitas pelaku perkawinan, memudahkan pengurusan hak asuh anak, menjaga status anak agar tidak dirugikan dalam kasus perceraian
Dalam pertemuan pada Minggu 19/01/2025 malam Senin pukul 20.00 Wiba disampaikan pula pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebaiknya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah. Jika pernikahan dilaksanakan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin harus mendapatkan surat dispensasi dari camat, imbuhnya.
Selain itu Ahadi tegaskan peraturan mengenai dispensasi kawin diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2019. Dispensasi kawin adalah izin yang diberikan oleh pengadilan kepada calon mempelai yang belum memenuhi syarat usia untuk menikah (Catin laki-laki dan perempuan 19 Tahun), oleh Pengadilan Agama, imbuhnya. (AHD)
0 Response to "Pertemuan Warga Dalam Kaum"
Posting Komentar