Penyelenggaraan Ibadah Haji Tugas Nasional

Sambas (Kemenag Sambas) Direktur Bina Haji Dirjen PHU Kemenag RI Dr. H. Arsyad Hidayat, LC, MA. Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Sertifikasi Pembimbing Manasik. Penyusunan KMA ini merupakan penyempurnaan Pedoman sertifikasi pembimbing manasik haji yang ditetapkan berdasarkan Kepdirjen Nomor : D/223 /2015 dan Kepdirjen Nomor :D/127/2016, di Asrama haji transit Yogyakarta diikuti Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi, Selasa 03/12/2024.

Kebijakan pembinaan pelayanan dan perlindungan jamaah haji tertuang dalam UU Nomor: 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji. Kebijakan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jamaah haji meliputi: Pembinaan Pemerintah bertanggung jawab untuk membina jamaah haji dalam hal manasik, kesehatan, dan pemahaman makna spiritual di balik ritual. Bimbingan dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, atau massal; Pelayanan Pemerintah memberikan berbagai layanan kepada jamaah haji, seperti pendaftaran, pelunasan, bimbingan manasik, kesehatan, transportasi, akomodasi, dan konsumsi; Perlindungan Pemerintah berkewajiban melindungi jamaah haji dan petugas haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan ibadah haji. Perlindungan ini meliputi: Pemberian asuransi jiwa bagi jamaah haji meninggal sesuai syariat; Pelayanan khusus bagi jamaah haji penyandang disabilitas; Pelayanan pelimpahan porsi keberangkatan kepada keluarga terdekat bagi jamaah haji meninggal dunia atau sakit permanen; Memperkuat sistem perlindungan bagi jamaah, termasuk dalam hal kesehatan dan keamanan; Selain itu, jamaah haji juga wajib menggunakan pakaian seragam batik saat keberangkatan, selama berada di Arab Saudi, dan saat kepulangan ke tanah air.

Dikatakan Direktur Bina Haji “Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional yang sangat kompleks, melibatkan banyak pihak, mengurus banyak orang dengan beragam strata sosial, usia, suku bangsa, dilakukan dalam satu tempat dan satu waktu di negeri orang, sehingga membutuhkan suatu manajemen penyelenggaraan haji yang profesional dan akuntabel serta dibutuhkan pembimbing yang berkompeten,” Sebagaimana Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, Pembinaan Haji dilakukan dalam dua bentuk, yaitu bentuk penyuluhan dan bentuk pembimbingan, dikatakan kondisi penyelenggaraan haji untuk tahun 2025 tetap ditangani Kemenag sementara penyelesaian UU tentang haji yang baru, akan dilaksanakan tahun 2026 oleh BPH. Selain itu dijelaskan kedudukan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan haji sebagai Regulator Haji dan Umrah  serta Umrah supervisinya tetap ditangani Kementerian Agama, melalui MoU Kantor Urusan Agama tetap terlibat dalam pembinaan haji, tuturnya.

Dirjen PHU Kementerian Agama RI Prof. Hilman Latief, MA, Ph.D. proses penyelenggaraan ibadah haji terbagi empat masalah yaitu: 1. Komplain (kepatuhan) terhadap regulasi, diharamkan bagi jamaah yang melanggar ketentuan, tahun 2023 dengan jumlah jama'ah 240.800 banyak kejadian seperti terlambat dievakuasi dari Muzdalifah, 2. Komplain Kesehatan tahun 2024 banyak jama'ah  wafat 450 jama'ah, 3. Komplain  Arab Saudi merupakan negara yang menggunakan hukum syariah ini didasarkan pada Al-Quran, Sunnah, ijmak (konsensus), dan kias (penggunaan analogi). 4. komplain terhadap fiqih (rukun menjadi wajib, wajib menjadi Sunnah) dibangun perspektif baru untuk memberikan solusinya melalui fatwa MUI diberangkatkan setelah tengah malam seperti "murur" jama'ah tidak perlu turun dari bus di Muzdalifah, menurut Muhammadiyah tentang murur bahwa Muzdalifah didatangi jamaah haji ketika matahari pada 9 Zulhijah telah terbenam. Selama perjalanan dari Arafah menuju Muzdalifah, dituntunkan untuk membaca talbiyah dan berdoa. Selama mabit, salat Magrib dan Isya ditunaikan secara jama’ ta`khīr dan qaṣar. Istirahat tidur dilakukan hingga waktu fajar. Praktik ini sesuai dengan tuntunan Nabi saw, salah satunya, hadis Nabi saw dari Sahabat Jabir yang diriwayatkan oleh Muslim, Menurut NU, murur merupakan salah satu skema haji yang diterapkan untuk mengatasi kepadatan jamaah haji di Muzdalifah: Murur artinya: melintas di Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan, tujuannya menghindari penumpukan jamaah haji di Muzdalifah; diterapkan pada jemaah haji beresiko tinggi, lansia, disabilitas, dan pendamping; Sah bermalam dengan cara murur tetap sah sehingga tidak perlu membayar dam, pelayanan haji kepada jama'ah diberangkatkan mulai 02 Mei 2025,  dipaparkan Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji. Dalam perpres tersebut, diatur pula tentang tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Haji, jelasnya.

Akhlaq Jama'ah dan Kultur Sosial budaya Arab Saudi dibahas Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta DR. H. Okrisal Eka Putra, Lc, MA, Budaya sosial dan budaya Arab Saudi memiliki ciri-ciri sebagai berikut: Agama: Islam, khususnya aliran Sunni, merupakan agama yang sentral dalam kehidupan masyarakat Arab Saudi; Kesenian: Arab Saudi memiliki tradisi seni yang kaya, seperti seni kaligrafi, seni hiasan, seni ukir, dan seni kriya tradisional; Adat dan tradisi Arab Saudi memiliki beragam adat dan tradisi, seperti pernikahan, pesta, dan festival; Masakan Arab Saudi umumnya terdiri dari hidangan-hidangan seperti kabsa, mantuq, dan harees; Pakaian tradisional pria Arab Saudi adalah thawb, sedangkan pakaian tradisional wanita Arab Saudi adalah abaya; Sukan: Bola sepak adalah sukan yang sangat popular di Arab Saudi; Nilai-nilai: Arab Saudi mementingkan keramahtamahan terhadap tamu, kemurahan hati, keberanian, kehormatan, dan harga-diri; Konservatif: Arab Saudi merupakan negara yang konservatif baik secara sosial maupun keagamaan. Homogenitas budaya Arab Saudi memiliki homogenitas budaya yang tinggi berdasarkan kesukuan dan berbagai afiliasi dalam Islam.

Liliek Marhaendro Susilo, Ak, MM(AHD) memaparkan materi Kebijakan Pembinaan Kesehatan Jama'ah Haji dan umrah di Indonesia  dan Arab Saudi Berikut beberapa kebijakan pembinaan kesehatan jamaah haji dan umrah di Indonesia dan Arab Saudi: Jemaah haji yang tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan tidak diperbolehkan melunasi BIPIH. Kementerian Kesehatan membagi jemaah haji menjadi empat kategori berdasarkan istitha'ah kesehatan, yaitu: stitiha'ah kesehatan, artinya jemaah dapat langsung melunasi Bipih ,Istitha'ah dengan pendampingan, artinya jemaah didampingi orang lain atau membawa obat-obatan rutin; Tidak istitha'ah sementara, artinya jemaah memiliki indikasi penyakit, tetapi masih bisa sembuh dengan obat dan pemeriksaan rutin , Tidak istitha'ah secara kesehatan, artinya jemaah tidak bisa diberangkatkan.

Dr. H. Muhsin Kalida, MA, M.Pd Psikologi Komunikasi Pembimbing Manasik Haji dan umrah menjelaskan beberapa hal yang dapat dilakukan pembimbing manasik haji untuk berkomunikasi dengan jamaah, diantaranya: mendengarkan jamaah dengan sabar, memberikan kesempatan kepada jamaah untuk menceritakan masalahnya, mendampingi jamaah sampai masalah terselesaikan, mengetahui kapan masalah harus dibicarakan secara pribadi. Psikologi komunikasi merupakan cabang ilmu yang mempelajari bagaimana manusia berpikir, membujuk orang, dan memahami perilaku seseorang.(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penyelenggaraan Ibadah Haji Tugas Nasional"

Posting Komentar

Masjid Berdampak Membangun Kesholehan Sosial

Sambas (Kemenag Kalbar)---Bertindak sebagai Khatib dan Imam pada silaturahmi di Masjid Asy-syakirin Dusun Mensungai Desa Sekura ...