Pentingnya Bimbingan Manasik Haji Mandiri

Sambas (Kemenag Sambas) Bimbingan manasik haji Mandiri digelar KBIHU bekerja sama dengan IPHI Kecamatan pada hari Sabtu dan Minggu 21-22/12/2024 di wilayah zona 3 Sambas yaitu Jawai, Jawai Selatan dan Tekarang dengan jumlah peserta 45 orang di Masjid Ar-Riduan Dungun Laut. Pembimbing manasik haji dan umrah, atau yang juga disebut Muthowif, berperan penting dalam membantu jemaah melaksanakan ibadah haji dan umrah. Pembimbing manasik haji dan umrah harus kompeten dan akuntabel. Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan persyaratan untuk menjadi pembimbing manasik haji dan umrah, Kemenag juga mensertifikasi pembimbing manasik haji dan umrah untuk menjamin kualitas dan kompetensi mereka. 

Dijelaskan Kepala Seksi PHU Kemenag Sambas Drs. H. Herlan sertifikasi pembimbing manasik haji dan umrah biasanya berlangsung selama 10 hari dan meliputi pre test, pendalaman materi, dan pos test atau ujian akhir. Bimbingan manasik haji dan umrah bertujuan untuk: Meningkatkan pengetahuan jemaah tentang tata cara dan hikmah ibadah haji; Membantu jemaah mempersiapkan diri secara fisik dan mental; Menstandarisasi pembimbingan manasik kepada jemaah haji; Membantu jemaah memahami hak dan kewajiban di setiap tempat, mulai dari bandara, hotel, pelaksanaan ibadah haji, dan tempat ziarah; Membantu jemaah mewujudkan kemandirian.

Materi pengalaman haji sebagai ketua kloter, ketua rombongan, dan ketua regu dalam ibadah haji diuraikan H. Ahadi Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas adalah: Ketua kloter Bertanggung jawab atas pengelolaan dan koordinasi kelompok jamaah haji di dalam satu unit kloter; Ketua rombongan: Membantu pelaksanaan tugas ketua di bidang pelayanan umum, ibadah, dan kesehatan. Tugas ketua rombongan di antaranya: 
Meneruskan informasi atau pengumuman dari petugas kloter Mengatur, membantu, dan menjaga anggota rombongannya agar tetap utuh, aman, tertib, dan lancar, Menyelesaikan dan melaporkan permasalahan pada ketua kloter; Ketua regu: Memimpin 10 orang anggota dan membantu ketua rombongan. Kloter adalah pengelompokan rombongan jamaah haji berdasarkan jadwal keberangkatan ke Arab Saudi.

H. Wasli katakan melansir buku Fikih Tsanawiyah oleh Zainal Muttaqin, MA dan Drs. Amir Abyan, MA, syarat haji terdiri dari syarat wajib haji dan syarat sah haji. Adapun yang termasuk syarat wajib sebagai berikut: Islam, Baligh, Berakal, Merdeka, Mampu (Istitha'ah). Pada syarat kelima, yang dimaksud dengan mampu meliputi 6 hal antara lain sebagai berikut: 1. Memiliki biaya untuk pergi ke Mekah dan kembali. Biaya ini seringkali disebut dengan Ongkos Naik Haji (ONH); 2. Ada kendaraan, baik milik pribadi maupun pemerintah atau swasta. Syarat ini berlaku bagi orang yang bertempat tinggal jauh dari Mekah; 3. Aman selama dalam perjalanan, baik saat pergi maupun pulang; 4. Khusus untuk wanita harus mempunyai mahram, bisa juga dengan suaminya atau dengan sesama wanita lain yang dipercayainya; 5. Sehat jasmani dan rohani; 6. Memiliki pengetahuan tentang peraturan dan hukum haji.

Adapun rukun haji merupakan bagian dari pelaksanaan dalam ibadah haji yang harus dilakukan selama menunaikannya, imbuhnya. Apabila salah satu rukun haji tidak terpenuhi maka hajinya dianggap tidak sah dan wajib mengulangi pada tahun berikutnya. Masih dalam buku yang sama, terdapat enam rukun haji yang wajib dipenuhi. Antara lain sebagai berikut: 1. Ihram merupakan niat mengerjakan haji dengan pakaian ihram dan meninggalkan semua yang dilarang dalam haji. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, "Sesungguhnya segala amal ibadah hanya sah apabila dengan niat." (HR. Bukhari)

Rukun haji ke 2. Wuquf di Padang Arafah artinya berhenti di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Di mulai dari waktu zuhur sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Lima Ahli Hadits, "Haji itu adalah Arafah. Siapa saja yang datang pada malam tanggal 10 sebelum terbit fajar, maka sesungguhnya ia telah mendapat haji yang sah." (HR. Lima Ahli Hadits), tutur H. Wasli.

Sedangkan rukun yang ke 3. Tawaf Ifadah yaitu mengelilingi Ka'bah (Baitul Atiq) sebanyak tujuh kali keliling dimulai dari Hajar Aswad. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S Al-Hajj ayat 29 yang artinya, "Dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah)," (Q.S Al-Hajj: 29), 4. Sa'i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Tiap satu kali perjalanan dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali, begitu sebaliknya. Sa'i diakhiri di bukit Marwah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadits Imam Ahmad, "Telah diwajibkan atas kamu sekalian berlari-lari kecil, maka bersa'ilah kamu." (HR. Imam Ahmad) 5. Tahallul yaitu mencukur atau menggunting rambut kepala paling sedikit tiga helai rambut. Tahallul terdiri dari dua macam, yaitu tahallul awwal dan tahallul tsani. Tahallul awwal adalah seseorang yang telah mengerjakan dua di antara tiga hal yakni melempar jumrah aqabah, mencukur, dan tawaf ifadah. Di sini telah diperbolehkan untuk meninggalkan pakaian ihram termasuk memakai wangi-wangian, namun masih dilarang bersenggama dengan suami istri. Sementara itu, tahallul tsani merupakan seseorang yang telah mengerjakan ketiga yakni melempar jumrah aqabah, mencukur, dan tawaf ifadah. Di sini orang sudah diperbolehkan melakukan hal yang dilarang selama ibadah haji termasuk halal baginya untuk bersenggama. 6. Tertib artinya menjalankan ibadah haji secara berurutan sebagaimana dalam rukun haji.(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pentingnya Bimbingan Manasik Haji Mandiri"

Posting Komentar

Masjid Berdampak Membangun Kesholehan Sosial

Sambas (Kemenag Kalbar)---Bertindak sebagai Khatib dan Imam pada silaturahmi di Masjid Asy-syakirin Dusun Mensungai Desa Sekura ...