Kepala KUA Sambas Berikan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Amil Desa Kartiasa

Sambas (Kemenag Sambas) Selasa 17/12/2024 pukul 08.00 diaula Kantor Desa Kartiasa Kecamatan Sambas diselenggarakan  Pelatihan Amil Desa Kartiasa Kecamatan Sambas “Peningkatan Kapasitas Amil Desa” dibuka secara resmi oleh Ketua BPD Kartiasa Muhammad Saini, dipandu oleh MC Yulida, diahadiri Aparat Desa Kartiasa, diikuti 40 orang peserta, diakhiri pembentukan UPZ Desa Kartiasa dengan susunan pengurus Penasehat  Camat Sambas, Kepala KUA Kec. Sambas, Pembina Kepala Desa Kartiasa, Ketua H. Haidir, Wakil Ketua Mustafa, Sekretaris Mustakim, Bendahara H. Sorpi, Anggota: Aspi (Dusun Bindang), Anwar (Dusun Sekuyang Dekat), Irham (Dusun Simpang Dekat), Juardi (Dusun Jaur), Jamaludin (Dusun Sekuyang Jauh), Rizal (Dusun Simpang Jauh),

Dibahas secara rinci oleh Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi mulai tokoh agama Islam adalah orang yang memiliki ilmu agama Islam yang tinggi, berakhlak mulia, dan menjadi panutan dalam mengamalkan ajaran agama Islam. Tokoh agama Islam juga disebut sebagai ulama, yaitu pemuka atau pemimpin agama Islam yang bertugas membimbing umat Islam. Pemuka agama Islam adalah orang-orang yang memimpin dan membina umat Islam, seperti: Kyai, Imam, Da'i, Ustadz, Ustadzah, Ulama, Habib, Syekh, Mufti. Tugas Pemuka Agama: Memberikan pelayanan dan pembinaan kepada umat melalui khotbah dan ceramah; Mengajak umat untuk berbuat baik, mentaati aturan pemerintah, dan saling menolongMembangun masjid, mushalla, dan langar; Mendirikan pesantren dan madrasahMelayani umat di daerah pedalaman, lembah gunung, hutan, dan wilayah perbatasan. Untuk menjadi pemuka agama Islam, seperti kyai, seseorang harus memiliki latar belakang pendidikan pondak pesantren, berpendidikan tinggi keagamaan Islam, dan memiliki kompetensi ilmu agama Islam. Labai adalah gelar adat dalam masyarakat Pariaman untuk pemimpin alim ulama. Kata "labai" berasal dari bahasa Arab, yaitu "labbai" yang artinya panggilan. Labai memiliki peran yang besar dalam tradisi kematian di Pariaman. Labai juga merupakan sebutan untuk orang yang sangat mengerti tentang seluk-beluk agama Islam, termasuk orang yang membacakan doa pada upacara agama Islam.

Selain itu Ahadi juga menjelaskan Amil adalah sebutan bagi orang yang bertugas mengurus zakat, mulai dari penerimaan, pengelolaan, hingga penyalurannya. Amil juga termasuk asnaf, yaitu golongan yang berhak menerima zakat. Tugasnya Mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat. Syaratnya Muslim, baligh, dan jujur. Harus mengetahui ilmu fiqih zakat, seperti jenis-jenis zakat, syarat wajib zakat, dan mustahik zakat. Amil diangkat oleh pemerintah atau dipilih oleh pemerintah yang berwenang di SK-an oleh BAZNAS. Ketika zakat dibayarkan kepada amil, secara otomatis zakat tersebut sah dan kewajiban zakat dari muzakki gugur. Firman Allah dalam Q.S. At-Taubah: 103 “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. UU No. 23 Tahun 2011 Pengelolaan Zakat regulasi utama yang mengatur tata kelola zakat di Indonesia. Hal ini berfungsi untuk memaksimalkan potensi zakat sebagai implementasi ibadah sekaligus instrument untuk dukung kesejahteraan sosial serta memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan syariat Islam.

Ditegaskannya Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2011. PP ini mengatur lebih lanjut mengenai aspek-aspek teknis pengelolaan zakat, seperti mekanisme pengumpulan, pelaporan, dan pendistribusian zakat, serta peran dan tanggung jawab lembaga pengelola zakat. Pasal 5 (1) BAZNAS Kabupaten/Kota membentuk: UPZ Kantor instansi vertikal tingkat kabupaten/kota; Kantor satuan kerja pemerintah daerah/ lembaga daerah kabupaten/kota; Badan usaha milik daerah kabupaten/kota d. perusahaan swasta skala kabupaten/kota; Pendidikan dasar atau nama lainnya; Masjid, mushalla, langgar, surau atau nama lainnya; dan Kecamatan atau nama lainnya. Mekanisme Pembentukan Unit yaitu BAZNAS melakukan audiensi dengan manajemen untuk membentuk UPZ Instansi, Masjid dan Madrasah/Sekolah, Mengirimkan surat pengajuan SK UPZ beserta daftar nama pengurusnya melalui KUA Kecamatan, BAZNAS dan UPZ melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai tentang pembentukan UPZ dan berlakunya zakat payroll, Setelah SK diresmikan, UPZ menyusun RKAT yang berisi rencana pengumpulan dan penyaluran zakat selama satu tahun, BAZNAS melakukan monitoring dan evaluasi untuk memaksimalkan kinerja UPZ, UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk mengelola zakat, Tugas UPZ adalah mengumpulkan zakat dari muzakki dan mendistribusikannya kepada mustahiq sesuai dengan ketentuan syariat Islam, Imbuhnya.

Dikatakannya kerukunan hidup beragama adalah kondisi di mana umat beragama dapat hidup bersama dengan saling menghormati, toleransi, dan saling mengerti tanpa terjadi konflik. Kerukunan hidup beragama juga dapat diartikan sebagai kondisi yang baik dan damai, serta tidak bertengkar. Beberapa contoh kerukunan hidup beragama adalah: Saling tenggang rasa Saling menghargai Toleransi Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu Melaksanakan ibadah sesuai agamanya Mematuhi peraturan keagamaan Saling menerima Saling tolong menolong Bekerjasama dalam mencapai tujuan bersama Istilah kerukunan hidup beragama pertama kali dikemukakan oleh Menteri Agama, K.H. M. Dachlan, dalam pidato pembukaan Musyawarah Antar Agama pada 30 November 1967. 

Dibahas pula Tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga kerukunan umat beragama, di antaranya: Menjadi panutanTokoh agama harus menjadi panutan bagi pengikutnya dengan menunjukkan sikap dan ucapan yang baik; Meneruskan ajaran agamaTokoh agama bertugas menyebarkan ajaran dan keyakinan agamanya; Menjaga perdamaianTokoh agama berperan menjaga perdamaian dan menumbuhkan toleransi antar umat beragama; Memperdalam kepercayaanTokoh agama berperan sebagai perantara untuk memperdalam kepercayaan umatnya; Motivator dan mediatorTokoh agama berperan sebagai motivator dan mediator dalam menjaga kerukunan umat beragama. Kerukunan antar umat beragama dapat diwujudkan dengan: Saling menghargai dan tenggang rasa Tidak memaksakan agama kepada orang lain, Melaksanakan ibadah sesuai dengan agamanya Mematuhi peraturan keagamaan dan peraturan negara, Menghormati agama orang lain, Menghormati dan saling bekerja sama antarumat beragama. Firman Allah artinya: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal Surat Al-Hujurat ayat 13.(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kepala KUA Sambas Berikan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Amil Desa Kartiasa"

Posting Komentar

Masjid Berdampak Membangun Kesholehan Sosial

Sambas (Kemenag Kalbar)---Bertindak sebagai Khatib dan Imam pada silaturahmi di Masjid Asy-syakirin Dusun Mensungai Desa Sekura ...