Rapat Koordinasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Sambas
Sambas (Kemenag Sambas) Diikuti ASN, P3K, Pramubhakti dan Penyuluh Agama Islam non PNS, acara rapat koordinasi pada hari Kamis 14/11/2024 pukul 09.30 di Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama, Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi mengawali Rakoord dengan penyampaian beberapa arahan Menteri Agama RI Prof. Dr. H. Nazaruddin Umar, diantaranya: 1. Pertama Mari kita membikin Indonesia terkenal di luar negeri dengan menjual nilai jual yang sangat pantas; 2. Kedua adalah pembersihan menegakkan kebersihan di Kementerian Agama; 3. Jadi saya mohon betul ya istri jangan sampai merecokin, membebani beban-beban negara, kemudian Ahadi melanjutkan penyampaian Pembinaan Inspektur Jenderal Kemenag RI Dr. H. Faisal Ali Hasyim, SE., M.Si., saat berkunjung ke Kanwil Kemenag Prov. Kalbar yaitu: 1. Kami ingin meningkatkan integritas dalam semua aspek, termasuk pentingnya; 2. Kepemimpinan yang baik dan terus; 3. Melakukan inovasi; 4. “ASN Kemenag harus menjadi teladan di tengah masyarakat; 5. Dengan bekerja ikhlas dan tulus dalam melayani, masyarakat akan merasakan manfaat nyata, dan itu menjadi bagian dari ladang amal ibadah kita,”; 6. Menegaskan perlunya ASN Kemenag menjaga netralitas, terutama menjelang Pilkada, tuturnya.
Selaku pimpinan rapat koordinasi Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi membahas dari beberapa arahan dan pembinaan dapat diambil langkah-langkah kebijakan dalam penyusunan program Tahun 2025 adalah: 1. Penyusunan SOP Pelayanan KUA Kecamatan Sambas; 2. Rencana Kegiatan Tahunan dan Operasional Penghulu; 3. Rencana Program Kerja Penyuluh Agama.
Ahadi menjelaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dapat disusun berdasarkan beberapa hal, seperti: SOP pendaftaran nikah, SOP pengumuman kehendak nikah, SOP penulisan draft akta nikah, SOP penulisan draft buku nikah, SOP pelayanan akad nikah, SOP aduan masyarakat atas layanan nikah. KUA sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Agama yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama. Beberapa tugas pokok dan fungsi KUA, antara lain: Pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah rujuk; Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam; Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan; Pelayanan bimbingan keluarga sakinah; Pelayanan bimbingan kemasjidan; Pelayanan Zakat Wakaf; Bimbingan Manasik Haji reguler, selain itu KUA juga dapat menjadi solusi untuk konsultasi dan penyelesaian berbagai permasalahan, seperti konsultasi hukum Islam, konsultasi nikah/rujuk, konsultasi keluarga, bimbingan perkawinan, bimbingan kemasjidan, dan bimbingan majelis taklim.
Rapat juga membahas jabatan fungsional penghulu merupakan salah satu cara untuk membina karier dan peningkatan mutu profesionalisme ASN yang berorientasi pada prestasi kerja. Sehingga tujuan untuk mewujudkan ASN sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan akan dapat tercapai. Dalam pelaksanaan tugas jabatan fungsional didasarkan kepada keahlian atau keterampilan tertentu dan bersifat mandiri. Sebagai garda terdepan di KUA seorang Penghulu mempunyai tugas fungsi yang banyak, sehingga dengan kegiatan ini di harapkan meningkatkan kemampuan dan keterampilan JFT Penghulu dalam mengelola administrasi kepenghuluan. Selain itu untuk membentuk tenaga-tenaga kepenghuluan yang handal, profesional, dan punya dedikasi yang tinggi dalam mengemban tugas ditengah masyarakat.“ Tantangan yang dihadapi penghulu saat ini adalah bagaimana upaya meningkatkan pelayanan dan konsultasi nikah rujuk (NR), serta pengembangan kepenghuluan secara baik dan optimal termasuk membuat dan melaksanakan program kepenghuluan, ungkap Ahadi.
Diakhir rapat koordinasi ini dipaparkan Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas dikatakan mengevaluasi kinerja menajemen dan akuntabilitas seorang Penyuluh Agama Islam non PNS, mengajak untuk merumuskan program kerja tahun 2025 akan datang yang mengarah pada kemajuan manajerial sehingga terlaksana secara optimal, imbuhnya.(AHD)
0 Response to "Rapat Koordinasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Sambas"
Posting Komentar