Rakernas: Menyatukan Langkah, Mewujudkan Daya Saing Umat untuk Kemaslahatan Masa Depan

Sambas (Kemenag Sambas) Rakernas pada hari kedua Sabtu 16/11/2024 dimulai pukul 08.45 sampai 17.45 Wiba, diikuti Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas, Kasi/Penyelenggara, Kepala KUA, Kepala Madrasah serta satker diaula PLHUT Kemenag Sambas, dengan topik: Harapan Masyarakat dan Umat terhadap Kementerian Agama penampilan secara panel narasumber MUI, PGI, KWI, PSN, Walubi, Matakin.

Suminto Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan: Kebijakan Fiskal RAPBN 2025 untuk Pembinaan Keagamaan, Update perekonomian terkini, menjelaskan Fungsi fiskal adalah mengatur pendapatan dan pengeluaran pemerintah untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial. Berikut beberapa fungsi fiskal: Alokasi yaitu Mengalokasikan anggaran negara untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya; Distribusi membagi pendapatan negara secara adil dan merata pada setiap lapisan kehidupan; Stabilisasi adalah menjaga keseimbangan fundamental perekonomian negara dengan menyesuaikan belanja publik dan tarif pajak; Otoritas yaitu kebijakan fiskal berfungsi ketika anggaran negara menjadi pedoman untuk mencari pendapatan dan belanja; Perencanaan adalah Kebijakan fiskal berfungsi ketika anggaran negara menjadi dasar dalam perencanaan anggaran tahun tersebut; sedangkan Pengawasan ialah Kebijakan fiskal berfungsi untuk mengawasi masuknya pendapatan negara dan pemanfaatannya; Kebijakan fiskal dapat menggunakan instrumen seperti pajak, pengeluaran publik, dan pengeluaran pinjaman. Realisasi Kementerian Agama sampai dengan 31 Oktober 2024 baru mencapai 66,97 T atau 87,45%, harapannya Kemanag selalu berada pada Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan penghargaan yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil pemeriksaan laporan keuangan. Penghargaan ini diberikan apabila laporan keuangan telah disajikan secara wajar dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Staf Ahli Menteri PAN-RB Abdul Hakim: Transformasi Kelembagaan dalam mendukung Asta Cita, mewujudkan Indonesia emas, sasaran visi kondisi negara maju. Asta Cita RPJPN 2025-2045 serta target dan program prioritas bidang Agama dalam peningkatan pelayanan publik fungsi Agama. Ditambahkan Abdul Hakim bahwa tantangan kedepan adalah reformasi birokrasi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yaitu: responsif, reformasi pelayanan publik, pelayanan terbatas teknologi, efektivitas alokasi anggaran, pengelolaan ASN, pemberantasan korupsi dan kebocoran anggaran, percepatan emitansi kebijakan penguatan koordinasi antar lembaga.

(Panel) Kepala BPH Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Moch Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengatakan Badan Penyelenggara Haji, merupakan badan baru yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 144/P Tahun
2024, tanggal 20 Oktober 2024, selain itu Gus Irfan menyampaikan Peraturan Presiden Nomor: 152 Tahun 2024 dan
Peraturan Presiden Nomor: 154 Tahun 2024 Usulan BPIH dan usulan BIPIH oleh Kementerian Agama Pertanggungjawaban dari penyelenggaraan Haji tahun 2024 
tertunda hingga harus dilakukan oleh Menteri yang baru. Dirjen PHU Inventarisasi Masalah dan Ekspektasi Pelaksanaan Haji dan Umroh "Haji Ramah Lansia" Banyak poin yang harus kita perjuangkan dimasa yang akan datang yang dihasilkan pada Rakernas Evaluasi Haji ini,"Persiapan penyelenggaraan haji cukup panjang, bahkan bulan September nanti kita sudah mulai persiapkan menetapkan jemaah, dan mempersiapkan penyelenggaraan baik dalam maupun luar negeri," sambungnya. Transformasi digital lanjut Hilman merupakan keharusan karena pelayanan haji yang komplek karena pelayanan haji membutuhkan pelayanan yang cepat dan tepat dan ini memerlukan transformasi digital. Pelaksanaan haji tahun ini diiringi dengan adanya perubahan atau peralihan pemerintahan pada Oktober, Hilman pun berharap dalam situasi yang terbatas ini, pada September terkait inovasi dan kontrak kerja harus dapat terpenuhi.

Lead dan beyond: executive presence (EP) Wiweko Adi Nugroho, apa beda pede dengan sombong..? Perbedaan antara percaya diri dan sombong terletak pada bagaimana seseorang memandang diri sendiri dan orang lain. Orang yang percaya diri memiliki harga diri yang tinggi, sedangkan orang yang sombong terlalu mementingkan citra diri mereka. (Panel) PB NU Neng Alissa Wahid membahas ketiga ukhuwah dalam NU tersebut adalah: Ukhuwah Islamiyah: Persaudaraan sesama umat Islam yang dilandasi oleh iman dan ketakwaan kepada Allah SWT; Ukhuwah wathaniyah: Persaudaraan bangsa yang dilandasi oleh ikatan kebangsaan dan kenegaraan; Ukhuwah basyariyah: Persaudaraan sesama umat manusia yang dilandasi oleh rasa kemanusiaan yang bersifat universal. kerja formal, dan PP Muhammadiyah: Harapan Umat Islam terhadap Kementerian Agama.

(Panel) Ketua KPK, Wawan Wardiana Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat memaparkan Indeks Integritas Nasional 2023, 71 rentan korupsi, kenali, hindari waspadai! gratifikasi, Pasal 12B dan 12C UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 meliputi: Uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya; Diterima di dalam maupun di luar negeri; Dilakukan dengan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas Penyelenggara Negara/ Pegawai Negeri, Yang diberikan: Pidana penjara 4 – 20 tahun, Denda Rp200 juta – Rp1 milyar. Pesan: "Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar, kurang cakap dapat dihilangkan dengan 
pengalaman.Namun tidak jujur sulit diperbaiki.” Mohammad Hatta.

Dr. H. Faisal Ali Hasyim, S.E., M.Si. CA. CSEP. Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI: Program Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pendekatan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Mitigasi Risiko Strategis dan Penguatan Fungsi Pengawasan diantaranya: Memperkuat digitalisasi dalam bisnis proses kegiatan (mencegah persekongkolan, transparansi, dan akuntabilitas), Memperkuat validitas data melalui satu data Kemenag, Penataan SDM dan pengawasan melekat oleh atasan langsung, Program penguatan integritas (KuSemai, PAKU Integritas, PRESTASI, Jaga Kampus) Penguatan fungsi Pengawas Madrasah, SPI PTKN, dan pembentukan unit kepatuhan internal, Memperbanyak kegiatan assurance melalui audit kinerja, audit tujuan tertentu, dan audit investigasi.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI saat ini dijabat oleh Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag: Mempersiapkan Kurikulum Berbasis Toleransi, Menteri Agama Nasaruddin Umar ingin nilai toleransi dimuat dalam kurikulum pendidikan Agama. Beberapa prinsip moderasi beragama lainnya adalah: Menghormati nilai kemanusiaan, Menghormati kesepakatan bersama dalam bangsa dan bernegara, Taat hukum dalam menjaga ketertiban umum, Terbuka dan dinamis. 

(Panel) Kepala BPJPH dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin: Inventarisasi Masalah dan Ekspektasi Pelaksanaan BPJPH, Sebagai informasi, Perpres Nomor 153 Tahun 2024 menetapkan BPJPH sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal. BPJPH berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. BPJPH, diakhir pembicaraannya bahwa hal tersebut masih perlu didiskusikan. (AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rakernas: Menyatukan Langkah, Mewujudkan Daya Saing Umat untuk Kemaslahatan Masa Depan"

Posting Komentar

Masjid Berdampak Membangun Kesholehan Sosial

Sambas (Kemenag Kalbar)---Bertindak sebagai Khatib dan Imam pada silaturahmi di Masjid Asy-syakirin Dusun Mensungai Desa Sekura ...