Kepala KUA Sambas Ikuti FGD Peningkatan Stabilitas Pilkada 2024
Sambas (Kemenag Sambas) Dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Stabilitas Daerah Dalam Rangka Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, diikuti Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi sebagai Wakil Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Sambas, berdasarkan Surat undangan Nomor: 200.1.3.1/200/Kesbangpolinmas-C, yang difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat "menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024" di Provinsi Kalimantan Barat, bertujuan untuk menjaga stabilitas daerah agar tetap kondusif, aman, tertib dan meminimalisir potensi konflik yang mungkin terjadi, pada Hari Selasa, Tanggal 19 November 2024 pukul 07.30 WIB di Aula Hotel Pantura Jaya Sambas. Dengan surat tugas Nomor: 012/PC/Sbs/A/10/XI/2024 tertanggal 18 Nopember 2024, serta Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Narahubung Wiwin Rilasari, S.Ak (Kasi Ketahanan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kantor Kesbangpolinmas Kab. Sambas) HP. 0812-5774-126, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Ir. H. Fery Madagaskar, M.Si.
Panitia pelaksana Heri Saprudin SE, ME, melaporkan peserta adalah utusan lembaga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sambas 4 Orang, Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Sambas 4 Orang, Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sambas 4 Orang, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Kabupaten Sambas 4 Orang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sambas 4 Orang, Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kabupaten Sambas 4 Orang, Majelis Agama Buddha Tridharma Indonesia (MAGABUTRI) Kab. Sambas 4 Orang, Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Kabupaten Sambas 4 Orang, Laskar Alwatzikhoebillah Sambas 4 Orang, Laskar Pemuda Melayu Kabupaten Sambas 4 Orang, Pengurus Cabang Muhammadiyah Kabupaten Sambas 3 Orang, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Sambas 3 Orang, Pengurus Cabang Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kab. Sambas 3 Orang, Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Sambas 3 Orang, Paguyuban Marga Tionghoa Indonesia Kabupaten Sambas 3 Orang, jumlahnya 55 Orang.
Diawali dengan Registrasi peserta. oleh Panitia, dipandu MC yang luar biasa, sederetan rangkaian acara menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembaca do'a, laporan Ketua Panitia Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Provinsi Kalbar, dilanjutkan Sambutan Pjs. Bupati Kabupaten Sambas Dra. Marlyna Almuthahar, M.Si sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Dalam sambutannya Pjs. Bupati Kabupaten Sambas Dra. Marlyna Almuthahar, M.Si mengatakan dengan tegas pentingnya meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilihan melalui dua aspek utama yaitu: Pertama, menyelenggarakan pemilihan yang lebih baik dengan menjunjung integritas, efisiensi, dan keadilan. Kedua, meningkatkan partisipasi politik dengan memastikan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk pemilih pemula dan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. "Masih banyak pemilih-pemilih yang tergolong pemilih marginal, pemilih rentan, disabilitas yang bagaimanapun juga mereka memiliki hak suara," tegasnya.
Selain itu Pjs. Bupati Sambas juga mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur desa. Mereka diminta untuk menjaga sikap netral dan menghindari segala bentuk intervensi atau pengaruh politik yang dapat mencederai integritas birokrasi. Khusus untuk aparatur desa, hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah disempurnakan melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur tindakan tegas terhadap pelanggaran. Pjs. Bupati juga menekankan perlunya kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam menciptakan proses pemilihan yang adil dan berkualitas. Dengan kerja sama antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparatur desa, dan pemerintah pusat, diharapkan pemilihan dapat berjalan lancar dan netralitas semua pihak terkait ikut terjaga.
Mengapresiasi masyarakat Sambas yang dikenal santun, aktif, dan berkontribusi positif dalam proses demokrasi, seraya mengajak masyarakat untuk menjaga persatuan dan kebersamaan di tengah perbedaan pilihan politik agar pelaksanaan pemilihan tetap kondusif. "Mari kita jaga agar tidak terjadi konflik yang membelah, yang memecah, yang sangat dalam dan panjang, wujudkan Pilkada yang damai" paparnya.
Penyampaian Materi secara panel dipandu Septiza, S.T., M.Kes. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sambas dengan pemateri pertama Brigjend Pol. Yusuf Saprudin, S.IK, CATS., CCPS., MCCL. Peran BINDAdalam Pencegahan Penanganan Potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) di Kalimantan Barat dalam Menyongsong Pilkada Tahun 2024 Kabinda Kalbar.
Brigjend pol Yusuf Saprudin BINDA Kalbar mengatakan intelijen bekerja dengan senyap, berdasarkan UU Nomor: 17 Tahun 2011, Perpres Nomor: 79 Tahun 2022 Perubahan 90 tahun 2012 tentang BIN, mendeteksi seluruh ancaman keselamatan, Kalimantan Barat tingkat kerawanan mencapai 72,4% urutan ke 9 dari 38 Provinsi di Indonesia, Kesimpulan menciptakan situasi kondusif pilkada 2024 dengan menjaga persatuan dan kesatuan, membantu meningkatkan partisipasi pemilih jelang pilkada 2004, bekerjasama dengan stakeholder terkait dalam upaya sosialisasi edukasi politik jelang pilkada 2024, membantu melakukan kontra narasi berita hoax tentang pilkada 2024 wilayah, membantu mengawasi pelaksanaan pilkada dan mengidentifikasi pelanggaran pada pelaksanaan pilkada 2024.
Juliansyah, S.Pd, KPUD Kabupaten Sambas, memaparkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Dijelaskannya ada dua tahap perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu. Kabupaten Sambas terdiri dari 1007 TPS dengan jumlah pemilih 458.025, sedangkan Tingkat partisipasi pemilih 66,707 Tahun 2020 target tahun 2024 Nasional 80% Kabupaten Sambas 70%.
Kesbangpol Kalbar Drs. Manto, M.Si menegaskan dasar hukum UU Nomor: 7 Tahun 2012, pentingnya kewaspadaan dini pilkada serentak: mencegah konflik dan kekerasan, meningkatkan ketertiban dan keamanan, memperkuat integritas dan transparansi, empat tangan yaitu meningkatnya polarisasi politik, persebaran Hoaks dan informasi palsu, keterbatasan sumber daya dan personel, kurangnya partisipasi masyarakat. potensi permasalahan jelang Pilkada serentak: konflik antara pendukung, penyebaran hoaks dan provokasi di media sosial, memanipulasi dan politik uang (money politics), pemanfaatan isu sara, kerawanan daerah dengan sejarah konflik. Peranan pemerintah daerah dalam mitigasi konflik: deteksi dini potensi konflik, mediasi dan dialog, peningkatan toleransi dan kesadaran bersama.
Menjelang Pilkada Serentak 2024, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Provinsi Kalbar Sumanto, M.Si mengingatkan potensi munculnya konflik sosial-politik akibat perbedaan pilihan politik yang dapat menyebabkan perpecahan di masyarakat. "Ada risiko perpecahan yang panjang dan dalam setiap konflik politik, dan risiko itu biasanya akan lebih dirasakan oleh pengikut daripada pemimpin," tuturnya.(AHD)
0 Response to "Kepala KUA Sambas Ikuti FGD Peningkatan Stabilitas Pilkada 2024"
Posting Komentar