Kepala KUA Sambas Berikan pembinaan Kepada Siswa SMKN 1 Sambas
Sambas (Kemenag Sambas) Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi berikan Pembinaan pada acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1446 H/2024 M dengan tema "meneladani akhlak Rasulullah SAW serta mewujudkan generasi muda yang anti narkoba dan anti radikalisme" di Masjid Agung Babul jannah Sambas hari Rabu 18 September 2024 pukul 08.00 Wiba yang diadakan SMKN 1 Sambas diberikan ceramah oleh ustadz Hatoli Salman.
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Sambas Iswadi menyampaikan peserta didik ada 37 Kelas 1200 lebih, empat kelas sekarang sedang PKL, terbagi 7 jurusan Perkantoran, Akuntansi, Pemasaran, Busana, Komputer, Agribisnis tanaman perkebunan, dan teknik audio video. Seraya berpesan mari kita ikuti tausiyah dengan khidmat untuk menambah ilmu, dan memotivasi membangun diri kita serta mengenang kembali perjuangan Nabi Muhammad SAW dalam membesarkan agama Islam.
Dalam rangka mewujudkan perlindungan anak dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak ungkap Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan; meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup ibu dan anak; mencegah terjadinya tindakan kekerasan terhadap anak termasuk perdagangan anak; mencegah terjadinya tindakan kekerasan dalam rumah tangga, dan mencegah pernikahan dini.
Selain itu Ahadi juga menjelaskan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan mengatur beberapa hal, di antaranya: Batasan usia perkawinan, yaitu minimal 19 tahun untuk pria dan wanita; Dispensasi perkawinan, orang tua dari calon mempelai dapat meminta dispensasi kepada pengadilan jika ada alasan sangat mendesak; Perkawinan sebagai ikatan bathin antara pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal; Negara menjamin hak warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan; Negara menjamin hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Ahadi mengatakan Undang-undang ini merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan wajib belajar 12 tahun. disamping itu pernikahan dini juga mengandung banyak bahaya bagi anak antara lain adalah Risiko penyakit seksual meningkat, Risiko kekerasan seksual meningkat, Risiko kehamilan meningkat, Risiko mengalami masalah psikologis, Risiko tingkat sosial dan ekonomi yang rendah. dengan adanya UU ini dapat menimbulkan banyak dampak positif bagi masyarakat. Namun karena UU ini baru muncul pada tahun 2019 masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai aturan baru pernikahan, imbuhnya.(AHD)

0 Response to "Kepala KUA Sambas Berikan pembinaan Kepada Siswa SMKN 1 Sambas "
Posting Komentar