Wakaf Tanah Pemakaman Muslim Desa Semangau

 


Sambas (Kemenag Sambas) Ikrar wakaf untuk dua porsil tanah pekuburan pada hari Jum'at 19/07/2024 pukul 14.30 Wiba dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas dengan Pewakif pertama Armizan Pewakif kedua Wahab diterima oleh Ketua Nazhir Juniarto, dihadapan dua orang saksi, saksi satu Mukhlis dan saksi dua Retno. Tanah yang diwakafkan seluas 6800 meter persegi di RT 03 RW 02 dan 2800 meter persegi RT 04 RW 02 di wilayah Dusun Hilir Desa Semangau, dihadiri Pj. Kepala Desa Semangau Ghafar Setyagraha. 

Memberikan apresiasi kepada para Pewakif dan ucapan terima kasih atas tanah wakaf untuk pemakaman muslim Desa Semangau ungkap Pj. Kepala Desa Semangau Ghafar Setyagraha dalam sambutannya, selain itu disampaikan pula bahwa tanah wakaf ini memperluas area lokasi perkuburan yang semakin padat penghuninya hingga saat ini dirasakan warga ungkapnya.

PPAIW Ahadi menjelaskan wakaf tanah untuk pemakaman umum memiliki keutamaan besar dalam Islam. Sebagaimana yang diajarkan dalam ajaran agama, memberikan tanah untuk pemakaman umum merupakan perbuatan yang sangat mulia. Ini tidak hanya membantu individu yang meninggal, tetapi juga melayani kebutuhan masyarakat secara keseluruhan, tuturnya.

Acara berjalan khidmat, Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas menuturkan wakaf tanah memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Al-Quran dan Hadis Rasulullah. Dalam Al-Quran, Allah SWT mendorong umatnya untuk beramal sholeh dan memberikan harta mereka untuk kepentingan bersama, termasuk dalam Surah Al-Baqarah ayat 261, yang secara keseluruhan mendorong umat untuk berinfaq dan berwakaf: "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui."

Sebagaimana Hadis Rasulullah juga menggarisbawahi pentingnya wakaf, termasuk dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang menceritakan tentang keutamaan amal jariyah. Rasulullah bersabda bahwa amal jariyah (amal yang terus memberi manfaat) dapat melipatgandakan pahala seseorang setelah kematian, salah satunya melalui wakaf, imbuhnya.(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Wakaf Tanah Pemakaman Muslim Desa Semangau "

Posting Komentar

Masjid Berdampak Membangun Kesholehan Sosial

Sambas (Kemenag Kalbar)---Bertindak sebagai Khatib dan Imam pada silaturahmi di Masjid Asy-syakirin Dusun Mensungai Desa Sekura ...