Kepala KUA Sambas Sampaikan Pentingnya Pencatatan Nikah
Sambas (Kemenag Sambas) Atas nama undangan Kepala KUA revitalisasi memberikan kata sambutan mengucapkan terima kasih serta permohonan maaf kepada tuan rumah yang telah memberikan kesempatan untuk mendapat menghadiri majelis walimatulurusy pesta perkawinan anaknya Nurul Huda binti Jami' dengan Alif bin Asmadi Dusun Segarau Desa Gapura.
Tidak terlepas dari adat istiadat Kabupaten Sambas majelis ditempatkan di tarup dengan susunan dan tata aturan duduk yang teratur rapi mulai dari tuan-tuan haji sampai undangan lainnya, pada hari Minggu 21/07/2024 pukul 09.00 Wiba dengan rangkaian acara dimulai kata sambutan tuan rumah, kata sambutan mewakili undangan, dilanjutkan dzikir nazam (assala, asrokal dan rawi) pembacaan do'a serta pandangan umum.
Dalam sambutannya mewakili para undangan Kapala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas H. Ahadi seraya mengajak para undangan untuk mendo'akan pasangan suami istri agar menjadi keluarga sakinah, mawadah warohmah, disampaikan pula pelayanan Kantor Urusan Agama kepada para jama'ah haji Kecamatan Sambas yang berjumlah 58 Orang, sudah satu Minggu berkumpul sama keluarga telah menunaikan ibadah haji dengan sempurna, tentunya adanya kerjasama sama yang baik pemerintah/petugas dengan jama'ah haji.
Tak luput dituturkan Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas pentingnya pencatatan nikah agar dapat dipertanggungjawabkan dunia akhirat serta memberikan kepastian hukum bagi anak keturunan terlindungi dari ancaman hak waris, wali nikah dan data kependudukan, bisa digunakan sebagai bukti telah terjadinya pernikahan secara sah, imbuhnya.
Sebagaimana koordinasi lembaga pemerintah tentang pencatatan nikah ungkap Ahadi, suatu fakta persolan yang masih terjadi dalam masyarakat kita adalah masih banyaknya perkawinan yang tidak tercatat yang berakibat tidak adanya bukti perkawinan yang sah. Mereka umumnya telah memiliki anak-anak yang membutuhkan akses pelayanan sipil sebagai warga negara dan juga pelayanan sosial. Mereka tidak memiliki identitas kewarganegaraan seperti KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan lain sebagainya. Mereka juga kehilangan kesempatan meraih hak-hak kewarisan, mengurus passport untuk perjalanan seperti halnya ibadah haji dan hak mendapatkan tunjangan keluarga. Mereka adalah anak-anak bangsa yang hak-haknya terabaikan dan tidak terlindungi secara hukum.(AHD)

0 Response to "Kepala KUA Sambas Sampaikan Pentingnya Pencatatan Nikah "
Posting Komentar