Bimbingan Perkawinan: Catin Peduli Dhuafa

 


Sambas (Kemenag Sambas) Malina Pendamping PKB menyampaikan Materi Elsimil Catin pada acara Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi calon pengantin di KUA Revitalisasi Kecamatan Sambas Pada hari Senin 29/07/2024 pukul 08.00 Wiba bersama  Penghulu Muhammad Muslim materi Munakahat, Sanimah Bidan koordinator Puskesmas Sambas, bagian gizi, UPZ dan Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sambas.

Pendekatan agama menjadi penting dalam membangun rumah tangga agar mencapai keluarga sakinah mawadah, warohmah ungkap Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas H. Ahadi, wujud kita melakukan amaliah ibadah kepada Allah SWT dengan cara memberikan infaq dan shodaqoh kepada orang membutuhkan,  meringankan beban hidup bagi orang dhuafa', maka dikembangkan program Catin Peduli Dhuafa'. Rasulullah sangat menekankan menolong serta membantu orang lemah. Di antara mereka itulah umat Islam bisa menjumpai kebaikan, rezeki, dan kemenangan. ''SesungguhnyaAllah telah memenangkan umat ini dengan adanya kaum dhu'afa, karena doa-doa, shalat, dan keikhlasan mereka.'' (HR An Nasai'i).

Ahadi menambahkan perintah menyantuni kaum dhuafa secara tegas diungkap dalam sejumlah ayat Al Quran. Ayat yang dimaksud adalah surat Al Isra ayat 26-27 dan juga surat Al Baqarah ayat 177 Artinya: "Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan salat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar, dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa."

Koordinator bidan Puskesmas Sambas Sanimah menyampaikan pelayanan kesehatan pada usia produktif : Setiap warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam bentuk edukasi dan skrining kesehatan di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. Pelayanan kesehatan usia produktif sesuai standar meliputi : 1) Edukasi kesehatan termasuk keluarga berencana. 2) Skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular.

Dijelaskan bahwa pelayanan edukasi pada usia produktif : Edukasi yang dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau UKBM. Pelayanan skrining faktor risiko pada usia produktif : skrining yang dilakukan minimal 1 kali dalam setahun untuk penyakit menular dan penyakit tidak menular meliputi : a) Pengukuran tinggi badan, berat badan, dan lingkar perut, b) Pengukuran tekanan darah, c) Pemeriksaan gula darah, d) Anamnesa perilaku berisiko penduduk usia 15-59 tahun berisiko : Penduduk usia 15-59 tahun yang ditemukan faktor risiko PTM.(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bimbingan Perkawinan: Catin Peduli Dhuafa"

Posting Komentar

Masjid Berdampak Membangun Kesholehan Sosial

Sambas (Kemenag Kalbar)---Bertindak sebagai Khatib dan Imam pada silaturahmi di Masjid Asy-syakirin Dusun Mensungai Desa Sekura ...