Ahadi Sampaikan Tausiyah Sajadah Fajar
Sambas (Kemenag Sambas) Sajadah fajar putaran ke 43 kali ini di Masjid Abi Bakri Dusun Sawang Desa Tengguli Kecamatan Sajad dengan petugas Imam shalat subuh H. Arnadi Arkan Rektor IAIS Sambas, dipandu Ustadz Nasirun diawali pembacaan ayat suci Al-Qur'an dilanjutkan kata sambutan Ketua Masjid Abi Bakri kemudian kata sambutan Wakil Ketua MUI Kabupaten Sambas H. Sya'ari M. Amin sekaligus Ketua Sajadah Fajar, tausiyah H. Ahadi Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas, ditutup dengan pembacaan do'a dipimpin H. Karlan pada subuh Kamis 25 Juli 2024 M/19 Muharam 1446 H, pukul 04.00 Wiba, hadir Rektor IAIS Sambas H. Arnadi Arkan, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Ferry mewakili Camat Sajad, Danramil Sambas, Ketua MABM Kab. Sambas, Ketua DMI Kecamatan Sambas.
Dalam tausiyahnya Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas H. Ahadi menyampaikan data Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Sambas bahwa pencatatan nikah masyarakat Muslim Kabupaten Sambas per 12 Juli 2024 dengan jumlah nikah 263.398 memiliki buku nikah 158.476 (60,17%) belum memiliki buku nikah 104.922 (39,83%). Pentingnya pencatatan nikah bagi masyarakat untuk melindungi hak, sebagaimana menurut Al-Qur'an, Pencatatan Perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah (2):282, yang artinya : “Wahai orang- orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditetapkan, hendaklah kamu menuliskannya.
Dipaparkan Ahadi Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan syarat sahnya perkawinan, yaitu: (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku..
Demikian pula jelas Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas pasal 6 KHI merumuskan bahwa : 1. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. 2. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
Ahadi mengungkapkan kesepakatan itu dilandasi dengan Al-Qur'an, Al-Hadits dan kaidah-kaidah fiqih serta statemen-statemen Ijtima' yang kuat dan pasti sebagai berikut: sebagaimana dilansir dalam Al-Qur'an "taatilah Allah Rasul dan ulil amri" An-nisa 59, wajib bagi kalian untuk taat kepada pemimpin meskipun yang memimpin kalian itu seorang hamba sahaya Habsyi HR Imam Bukhari, jika Pemerintah mewajibkan sesuatu yang jawab jika mengandung maslahat wajib diikuti pendapat Imam Nawawi Al-Bantani, umumkanlah nikah itu HR. Turmudzi, peserta Ijtima ulama sepakat bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negatif/madlarat (saddan lidz-dzari'ah). (AHD)

0 Response to "Ahadi Sampaikan Tausiyah Sajadah Fajar "
Posting Komentar