Ahadi Rohaniawan Pengambilan Sumpah PAW Kepala Desa Tanjung Mekar
Sambas (Kemenag Sambas) Pelantikan kepala desa antar waktu terpilih Desa Tanjung Mekar masa jabatan 2019-2027 dan serah terima jabatan Penjabat Kepala Desa kepada Kepala Desa antar waktu terpilih Desa Tanjung Mekar Iwan Setiawan Surat Keputusan Bupati Sambas Nomor: 814/DENSOPMD/2024 tanggal 01 juli 2024.
Bertindak sebagai rohaniawan dan memimpin doa pada acara tersebut Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Ahadi, dilantik langsung oleh Camat Sambas Slamet Riadi dihadiri Kepala Seksi Pemerintahan, Pj. Kades Sunardi, BPD, Aparat Desa, TP. PKK, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama diselenggarakan di aula Kantor Desa Tanjung Mekar, pada hari Kamis 25 Juli 2024 pukul 09.00 Wiba.
Dalam arahannya Camat Sambas Slamet Riadi menyampaikan dalam aturan UU Nomor 4 Tahun 2024, ibu hamil berhak atas cuti melahirkan selama tiga bulan yang bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja. Namun, dalam kondisi khusus usai melahirkan, maka ibu berhak mendapatkan tambahan tiga bulan cuti menjadi total enam bulan. Untuk menjamin pemenuhan hak ibu saat cuti melahirkan, suami atau wajib mendampingi, sebagaimana berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 4 Tahun 2024. (2) Suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada: a. masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan; atau b. saat mengalami keguguran, selama 2 (dua) hari, imbuhnya.
Ditegaskan Camat Sambas Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa, oleh karena itu harus membangun kerja sama yang baik bersama BPD maupun masyarakat.
Selain itu Slamet Riadi juga memaparkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada 25 April 2024, mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh Camat Sambas mengatakan Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.(AHD)

0 Response to "Ahadi Rohaniawan Pengambilan Sumpah PAW Kepala Desa Tanjung Mekar "
Posting Komentar