Rapat Lintas Sektor Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Desa Tahun 2024
Sambas (Kemenag Sambas) Rapat lintas sektor dipimpin Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas bersama Dinas Kesehatan Puskesmas Sambas, DP3AP2KB Penyuluh KB, dan Penyuluh Agama membahas intervensi serentak pencegahan stunting Desa tahun 2024 dilakukan pada hari Senin 03/06/2024 pukul 07.00 Wiba sebagai tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: P-150/DJ.III.II.4/HM.00/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, tentang dukungan pelaksanaan intervensi serentak dalam pencegahan stunting di Desa tahun 2024, mulai hari Senin-Rabu Tgl. 03-05 Juni 2024 melakukan intervensi kunjungan Posyandu penimbangan dan pengukuran balita, pembinaan kepada ibu hamil serta bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.
Ahadi menyampaikan, rapat bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan intervensi serentak pencegahan stunting, rapat koordinasi ini juga sebagai ajang sosialisasi dan kampanye gerakan intervensi serentak kepada semua stakeholder khususnya para pemangku kebijakan di tingkat Kecamatan Sambas imbuhnya.
DP3AP2KB Penyuluh KB, Dewi Syalvita, memaparkan bahwa kegiatan intervensi serentak pencegahan stunting ini adalah gerakan nasional yang dilakukan secara serentak di bulan Juni 2024 sebagaimana yang tertuang dalam surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.5.3/3161/Bangda tanggal 13 Mei 2024, perihal Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Daerah. Penyuluh KB juga menjelaskan kegiatan intervensi serentak pencegahan stunting ini bertujuan untuk mengetahui data prevelensi stunting di Kecamatan Sambas secara akurat dengan cakupan data ditargetkan mencapai 100 persen. “Intervensi serentak ini difokuskan kepada sasaran ibu hamil, balita dan calon pengantin. Ketiga sasaran ini di posyandu akan dilakukan penimbangan dan pengukuran, pemberian makanan tambahan (PMT), dan penyuluhan atau edukasi Kesehatan.
Rapat juga memberikan semangat terhadap hal yang terpenting dari kegiatan intervensi serentak pencegahan stunting ini adalah tindak lanjut pasca intervensi serentak yang dilakukan yaitu didapatkannya data-data status gizi sasaran secara akurat, termasuk data balita stunting, gizi kurang dan gizi buruk. Bagaimana pasca intervensi serentak ini, bagi sasaran memiliki masalah terkait gizi mendapatkan tatalaksana penanganan sehingga mereka dapat keluar dari masalah gizi tersebut dan kembali tumbuh dan berkembang secara normal, ungkap Denni Citra, S.Gz (petugas gizi)
Selain itu Samimah S.Tr.Keb bidan koordinator Puskesmas Sambas, secara strategis, telah dirumuskan 10 (sepuluh) langkah pasti dalam intervensi serentak, yaitu: 1. Memastikan dilakukan pendataan seluruh calon pengantin, ibu hamil, dan balita; 2. Memastikan seluruh calon pengantin, ibu hamil, dan balita datang ke Posyandu; 3. Memastikan alat antropometri terstandard tersedia di setiap Posyandu; 4. Memastikan seluruh kader Posyandu memiliki keterampilan dalam penimbangan dan pengukuran; 5. Memastikan penimbangan dan pengukuran menggunakan antropometri terstandard; 6. Memastikan intervensi pada seluruh calon pengantin, ibu hamil, dan balita yang mempunyai masalah gizi; 7. Memastikan seluruh calon pengantin, ibu hamil, dan balita mendapatkan edukasi; 8. Memastikan pencatatan hasil penimbangan dan pengukuran ke aplikasi Elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (E-PPBGM) dan calon pengantin ke aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Siap Hamil (elsimil); 9. Memastikan dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap intervensi serentak; 10. Memastikan ketersediaan pembiayaan pelaksanaan intervensi serentak termasuk rujukan kasus ke fasilitas kesehatan. (AHD)

0 Response to "Rapat Lintas Sektor Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Desa Tahun 2024 "
Posting Komentar