Pembinaan UPZ Masjid Al-Hamid Dusun Dagang Barat
Sambas (Kemenag Sambas) Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas bertugas sebagai khatib dan imam Masjid Al-Hamid Dusun Dagang Barat Desa Lubuk Dagang Jum'at 21/06/2024 pukul 11.46 Wiba disambut Seksi Ibadah Iwan bersama Hadini Penasehat Masjid.
Selesai shalat Jum'at Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas H. Ahadi menyampaikan motivasi pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqoh Kepada pengurus UPZ Masjid yang dibentuk BAZNAS Kabupaten Sambas, menjelaskan tujuan dari dibuatnya Undang-Undang nomor: 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat ini adalah : 1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, dan 2. Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Ahadi mengatakan selain melaksanakan tujuan yang mulia itu, Pemerintah juga membentuk Lembaga Pemerintah Non Struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) baik itu di tingkat Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota imbuhnya.
Diungkapkan berhubung karena BAZNAS adalah Lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah dan bertujuan membantu Pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan, maka dalam melaksanakan tugasnya BAZNAS membentuk UPZ sebagai Unit Pengumpul Zakat dari Muzakki atau Aghnia' tegasnya. Unit pengumpul zakat adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan dengan tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzakki, yang berada pada desa/kelurahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri.(AHD)

0 Response to "Pembinaan UPZ Masjid Al-Hamid Dusun Dagang Barat "
Posting Komentar