Rapat Koordinasi Kepala KUA ke 5 Tahun 2024
Sambas Kemenag --- Pembahasan dalam rapat yaitu tentang laporan BOP KUA untuk segera disampaikan sebagai tindak lanjut aplikasi EBI, SBSN bangunan KUA Kecamatan Semparuk untuk dikawal, BMN Tanah KUA, Kampung Moderasi Kecamatan Paloh dan Kecamatan Sajingan Besar, pencarian PNBP sudah dibayar Januari dan Februari tahun 2024, sedangkan PNBP Tahun 2023 dalam tahapan verifikasi.
Dipandu Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas Riduan, MA rapat koordinasi Kepala KUA se-Kabupaten Sambas Kamis 02/05/2024 pukul 09.00 Wiba di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sambas diikuti Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas H. Ahadi bersama Kepala KUA lainnya.
Diskusi Kepala KUA memaparkan bahwa Majelis Ulama Indonesia, tetap berpendirian anak di luar nikah tidak dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah kandungnya. Syariat Islam mengatakan bahwa anak hasil zina hanya memiliki hubungan dengan ibunya. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 11 Tahun 2012 tentang kedudukan anak hasil zina dan perlakuan terhadapnya.
Kemudian KUA harus lebih teliti dalam memeriksa setiap calon pasangan yang akan menikah. Bila diketahui telah hamil, maka pihak KUA wajib memastikan bahwa calon suami adalah laki-laki yang betul-betul menghamilinya. Ketentuan pasal 53 ayat (1) KHI, ini harus dimaknai sebagai prasyarat mutlak sah tidaknya pernikahan wanita hamil. Bila dia dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya maka pernikahannya sah, tetapi bila dinikahkan dengan laki-laki yang tidak menghamilinya maka pernikahannya tidak sah.
Selain itu ditegaskan, wanita hamil yang dinikahi bukan oleh laki-laki yang menghamili, apalagi masa dalam kandungan kurang dari enam bulan sejak ibunya dinikahi hingga melahirkan, maka anak itu tidak memiliki hubungan keperdataan (nasab perwalian dan kewarisan) dengan ayah yang menikahi ibunya. Kepala KUA sebagai wali hakim, tentu akan memilih alasan terbaik dalam mengambil alih status perwalian nikahnya yang sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) PMA Nomor 20 tahun 2019 yaitu salah satu dari kondisi ; putusnya garis perwalian nasab, walinya ghaib/ mafqud, walinya adhol/ tidak bersedia, walinya tidak dapat ditemui karena sedang dipenjara isolasi, walinya tidak ada yang beragama Islam atau walinya sedang melaksanakan ihram.(AHD)

0 Response to "Rapat Koordinasi Kepala KUA ke 5 Tahun 2024"
Posting Komentar