Pertemuan Kepala KUA Sambas Dengan Pimpinan BAZNAS Sambas

 


Sambas Kemenag --- Upaya meningkatkan perolehan zakat  infak dan shodaqoh di bulan suci Ramadan sebagai implementasi seruan yang diedarkan Ketua BAZNAS Sambas Ahmad hainani memberikan motivasi dan arahan kepada Unit Pengumpul Zakat se-Kecamatan Sambas pada pertemuan Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas Kamis 07/03/3024 diruang Kantor BAZNAS Kabupaten Sambas pukul 11.00 Wiba.

Pertemuan tersebut membahas bedah rumah di Desa Lumbang Kecamatan Sambas ada 3 unit rumah yang diusulkan untuk segera dilakukan pembedahan rencananya besok Jum'at 08/03/2024 akan di launching di Kantor Desa Lumbang tutur H. Ahadi Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas, selain itu juga disampaikan usulan SK UPZ Sekolah sebanyak 10 unit, dengan harapan bulan Ramadan dimulai beraktivitas untuk mengumpulkan zakat, infaq dan shadaqah di lingkungan sekolah masing-masing guna menjaring dan melayani umat untuk dapat menyalurkan zakat infaq dan sedekahnya.

Hadir pada pertemuan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sambas periode 2022-2027 Ahmad Hainani sebagai Ketua, H. Daryono Surip sebagai Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan  dan pendistribusian, Ir. H. Ilhamsyah, MM. Wakil Ketua II Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan serta Badan Pengawas H. Marisa, S.Sos, memaparkan;  memberikan pencerahan nilai-nilai ajaran agama kepada umat  ini menjadi prioritas untuk meningkatkan keyakinan dan kepercayaan umat menyalurkan zakat infaq dan shodaqoh melalui UPZ maupun BAZNAS imbuh Ahmad Hainani.

Kesempatan yang baik ini dijelaskan Infaq adalah mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan (penghasilan) untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam, sedangkan zakat ada nisabnya harus diberikan kepada mustahiq tertentu (8 asnaf), infaq tidak mengenal nisab boleh diberikan kepada siapa pun juga, misalkan untuk kedua orang tua atau anak yatim. Sedangkan Shadaqah memiliki pengertian hampir sama dengan infaq. Jika infaq berkaitan dengan materi, maka shadaqah memiliki arti lebih luas dari sekedar materi. Hal ini yang perlu diperhatikan adalah jika seseorang telah berzakat tetapi masih memiliki kelebihan harta, sangat dianjurkan sekali untuk berinfaq atau bershadaqah, tegas Badan Pengawas H Marisa, S.Sos.(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pertemuan Kepala KUA Sambas Dengan Pimpinan BAZNAS Sambas "

Posting Komentar

Rapat Kerja Pimpinan MUI Kabupaten Sambas

Sambas (Kemenag Kalbar)---Rapat Pimpinan MUI Kabupaten Sambas hari Sabtu 20 Desember 2025 pukul 10.00 Wiba di Rumah Makan Kartia...