KUA Sambas Rohaniawan Pengambilan Sumpah Penjabat Kepala Desa Semangau
Sambas Kemenag --- Dengan dikeluarkannya keputusan Bupati Sambas nomor: 143/DINSOSPMD/2024 tentang pemberhentian penjabat Kepala Desa Semangau atas nama Samiri, S.Pd, M.Pd dan pengangkatan penjabat Kepala Desa Semangau Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas atas nama Ghafar Satyagraha, SE yang ditetapkan di Sambas pada tanggal 26 Februari 2024, hari ini dilakukan pengambilan sumpah dan pelantikan Selasa 26 Maret 2024 pukul 09.00 Wiba di aula perpustakaan Desa Semangau, Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas H. Ahadi bertindak sebagai Rohaniawan dan pembaca do'a dalam acara pengambilan Sumpah Penjabat dan serah terima.
Arahan dan pembinaan Camat Sambas Slamet Riadi, SH membahas Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh Bupati. Sambas dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten. Sambas, Bupati Sambas Provinsi Kalimantan Barat Peraturan Bupati Sambas, nomor: 24 tahun 2020 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa pasal 10 ayat (2) bahwa Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan langsung secara serentak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, imbuhnya.
Dipaparkan Camat Sambas tentunya di awal-awal pelaksanaan tugas, banyak hal-hal baru yang sebelumnya belum pernah saudara temui dan menjadi pengalaman baru. Serta banyak aturan yang belum diketahui sehingga pada kesempatan ini saudara banyak mendalami peraturan serta petunjuk dalam menjalankan tugas sebagai penjabat kepala desa agar ke depan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, selain itu penjabat kepala desa memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang sama dengan kepala desa. Adapun tugas pokok seorang kepala desa yakni menyelenggarakan seluruh tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan kemasyarakatan di desa, tegasnya.
Ditambahkan Slamet Riadi, SH hal-hal tersebut harus mulai saudara pahami dan dilaksanakan segera setelah dilantik dengan surat keputusan Bupati tentang pengangkatan penjabat kepala desa ditetapkan, diharapkan saudara diangkat sebagai penjabat kepala desa dapat menjadi figur yang bisa memberikan tauladan yang baik kepada seluruh komponen masyarakat di Desa Semangau yang akan saudara pimpin ini, pesannya.
Setelah serah terima dilakukan diberikan kesempatan memberikan kata sambutan oleh Pj. lama senantiasa berterima kasih kepada masyarakat selama bekerja 3 bulan 6 hari sangat terbantu tutur Pj. Samiri, S.Pd, M.Pd pada hari ini menyerahkan tugasnya kepada Penjabat yang baru, seraya memberikan gambaran progres program kerja Desa Semangau, diakhir pembicaraan mengharapkan bangun kerja sama yang solid baik dengan aparat Desa dan masyarakat, semoga senantiasa mendapat ridho Allah SWT.
Dilanjutkan kata sambutan Penjabat yang baru Pj. Kepala Desa Semangau Ghafar Setyagraha, SE memohon dukungan kerja kepada jajaran aparat pemerintahan Desa, memberikan harapan untuk melanjutkan program kerja yang lalu dan akan menyesuaikan kepentingan masyarakat, siap mengemban amanah ini untuk membangun Desa yang lebih baik dan maju, imbuhnya.(AHD)

0 Response to "KUA Sambas Rohaniawan Pengambilan Sumpah Penjabat Kepala Desa Semangau "
Posting Komentar