Tata Cara Berwakaf Al-Qur'an
Sambas Kemenag --- Kepala Sekolah SDN 13 Semberang Desa Sumber Harapan Kec. Sambas Nuryanti, S. Pd. SD, menerima wakaf Al-qur'an dari pewakif yang disalurkan Kepala KUA Revitalisasi Kecamatan Sambas dan UPZ Kecamatan Sambas untuk Sekolah, pada hari Senin tanggal 27/02/2024 pukul 13.00 diruang Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Sambas.
Ucapan terima kasih dan apresiasi Kepada Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas yang telah membuat program peduli terhadap lembaga pendidikan ataupun pengembangan Al-Qur'an yang ada di wilayah Kecamatan Sambas tentunya ini menjadi sebuah inovasi yang baik harus kita dukung bersama dalam rangka meningkatkan baca tulis Al-Qur'an lebih baik lagi tutur Nuryanti, S. Pd. SD.
Lebih jauh Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas menghimbau warga yang akan berwakaf Alquran meskipun nilainya kecil namun ibadahnya besar ungkap H. Ahadi, ditegaskannya wakaf Al Quran adalah amal ibadah yang membawa banyak manfaat dan keutamaan. Dengan mewakafkan Al Quran, kita ikut serta dalam menyebarkan cahaya petunjuk Allah kepada seluruh umat manusia. Dalam prosesnya, kita juga turut meraih pahala dan manfaat yang tak terhingga baik di dunia maupun di akhirat.
Disampaikan Kepala KUA revitalisasi Kecamatan Sambas tata cara wakaf Alquran yang sesuai dengan ajaran Islam: Pewakif wajib memastikan bahwa Alquran yang akan diserahkan dalam kondisi yang bagus, layak dan tanpa cela sehingga nilainya masih belum berkurang sama sekali; Selain kualitas Alquran, pewakif juga harus menentukan dengan jelas jumlah Alquran yang akan diwakafkan. Sebab, salah satu syarat sah wakaf yakni harta benda diketahui kadar/jumlahnya secara pasti; Pewakif mendatangi pihak yang dipilih untuk menerima wakaf ayat suci tersebut, kemudian mengucapkan niat beserta ikrar secara jelas, lalu menyerahkan Alquran secara langsung kepada perwakilan; Apabila ingin menyerahkan melalui lembaga pengelola wakaf, maka pewakif menyerahkan Alquran kepada lembaga tersebut untuk kemudian disalurkan kepada pihak penerima, imbuhnya.
Untuk berwakaf Alquran tidak harus dalam wujud fisik secara langsung, tetapi berupa uang yang disetorkan ke lembaga. Kemudian, lembaga pengelola wakaf tersebut akan membelanjakan uang untuk membeli Alquran wakaf. Program wakaf semacam itu memang sangat memudahkan setiap muslim yang ingin mengamalkan sedekah jariyah. Sebab, mereka dapat mendonasikan sebagian uang secara online untuk digunakan membeli Alquran sebagai benda wakaf. Jadi, tidak perlu harus bertatap muka dan membeli sendiri, tuturnya.(AHD)

0 Response to "Tata Cara Berwakaf Al-Qur'an"
Posting Komentar