H. Ahadi sampaikan tausiyah Umroh



Sambas Kemenag --- Desa Gapura Dusun Puguk RT. 009 RW. 003 walimatusafar rumah bapak Nazirin bin  Asri, Kepala Kantor Urusan Agama revitalisasi Kecamatan Sambas memberikan tausiyah umroh kepada jama'ah yang akan berangkat menunaikan ibadah umroh ke Baitullah, Selasa 27/02/2024 pukul 09.00 Wiba diruang Tarup yang menjadi tempat berkumpulnya para tamu undangan menurut budaya Melayu masyarakat Sambas.

Kepala KUA membahas umroh merupakan ibadah berkunjung ke Baitullah yang dianjurkan dalam agama Islam. Umroh memiliki kemiripan dengan haji yang menjalankan berihram, tawaf, sa'i, dan bercukur demi mengharapkan ridho Allah SWT. Salah satu syarat wajib umroh adalah beragama Islam. Untuk itu, umroh menjadi salah satu rangkaian ibadah yang amat dimuliakan Allah SWT. Tidak heran jika umat Muslim dari berbagai negara berbondong-bondong mendatangi Ka'bah untuk melaksanakan umroh sebagaimana Firman Allah yang artinya, "Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syi'ar (agama) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumroh, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui." (QS Al-Baqarah [2]: 158), selain itu dalil umroh dalam Al-Qur'an artinya, "Sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah." (Surat Al-Baqarah ayat 196), jelas H. Ahadi.

Kepala KUA Revitalisasi Kecamatan Sambas juga menuturkan dalil-dalil umroh menurut hadits Rasulullah adalah sebagai berikut: Artinya, "Umroh hukumnya wajib, seperti wajibnya haji, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana." (HR Anas bin Malik), selanjutnya hadits lain Artinya, "Dari satu umroh ke umroh yang lainnya (berikutnya) menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga." (HR Muslim).

Dikupasnya, dari buku Fikih Umroh Menurut Madzhab Imam Syafi'i karya Wahyudi Ibnu Yusuf, berikut 5 syarat wajib umroh: Syarat wajib umroh yang pertama adalah beragama Islam. Hal ini juga berlaku dalam ibadah haji; Jika seseorang sudah baligh, maka ia mendapat kewajiban untuk melaksanakan umroh; Umroh diwajibkan atas umat Islam yang berakal. Namun, apabila gila yang ada kemungkinan sembuh, maka jika ia sembuh dan terpenuhi syarat umroh yang lain maka umroh wajib atasnya; Hal ini berkaitan atas amannya seseorang baik perjalanan berangkat maupun pulang menuju Makkah; Mampu sebagai syarat wajib umroh dijelaskan melalui firman Allah SWT: Artinya: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam." (QS Ali Imran: 97).(AHD)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " H. Ahadi sampaikan tausiyah Umroh "

Posting Komentar

Masjid Berdampak Membangun Kesholehan Sosial

Sambas (Kemenag Kalbar)---Bertindak sebagai Khatib dan Imam pada silaturahmi di Masjid Asy-syakirin Dusun Mensungai Desa Sekura ...